Mahfud: Terjadi Upaya Lemahkan KPK

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 04 Oktober 2012 - 08:59 WIB

JAKARTA (RP) - Upaya melemahkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berlangsung sejak lama.

Hanya saja menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, selama ini memang belum ada yang berani secara resmi mengatakan akan melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Jadi meski tidak ada, tapi prilakunya, terlihat ada beberapa langkah yang selama ini terlihat begitu nyata (melemahkan, red) KPK,‘’ ujar Mahfud MD di gedung MK, Rabu (3/10).

Dikatakan, upaya pemelahan KPK juga lewat cara uji materi atas undang-undang pembentukan KPK.

‘’Mahkamah Konstitusi sudah 14 kali diminta untuk membatalkan kewenangan KPK. Tapi kita katakan UU tersebut sah. Dan keberadaan KPK harus didukung,’’ cetusnya.

‘’Jadi selain lewat uji undang-undang dan mengurangi kewenangan pimpinan, ada satu langkah lain yang masih coba dilakukan untuk pelemahan. Yaitu lewat langkah merevisi Undang-Undang tentang KPK. Jadi kesimpulannya, pelemahan terhadap KPK memang terjadi secara sistematis dan berkelanjutan,’’ ungkap Mahfud yang menilai bahwa keberadaan KPK sendiri telah cukup efektif.

Langkah pelemahan lain menurut Mahfud kemudian, terlihat adanya sejumlah pernyataan yang mempersoalkan legitimasi terkait pimpinan KPK yang berjumlah lima orang.

Dalam UU KPK disebutkan, bahwa KPK dipimpin secara kolektif kolegial oleh para pimpinan tersebut.

‘’Pelemahan terlihat saat Ketua KPK yang lama Antasari Azhar ditahan. Lalu dari Komisi III DPR katakan pimpinan tidak punya kolektif kolegial lagi. Namun sejumlah teman-teman mengatakan masih berlaku, karena jumlah pimpinan masih mayoritas,” ucapnya.

 Tidak berapa lama kemudian, muncul kasus Bibit-Chandra. Dengan rangkaian kondisi ini jika kemudian Bibit-Chandra dinyatakan bersalah, maka jumlah pimpinan KPK hanya tinggal dua orang.

Sehingga dengan demikian, tidak lagi memenuhi persyaratan kolektif kolegial. Tapi langkah ini lagi-lagi tidak berhasil.

‘’Jadi selain lewat uji undang-undang dan mengurangi kewenangan pimpinan, ada satu langkah lain yang masih coba dilakukan untuk pelemahan. Yaitu lewat langkah merevisi Undang-Undang tentang KPK. Jadi kesimpulannya, pelemahan terhadap KPK memang terjadi secara sistematis dan berkelanjutan,’’ ungkap Mahfud yang menilai bahwa keberadaan KPK sendiri telah cukup efektif. Sehingga lembaga ini harus tetap eksis.

Berlebihan

Terkait usulan agar memasukkan KPK ke dalam konstitusi negara sebagai hal yang berlebihan. Menurut Mahfud, meskipun usulan itu bertujuan untuk memperkuat lembaga tersebut adalah hal yang sah dan dimungkinkan.

‘’Memang sah-sah saja dan sangat dimungkinkan. Tapi menurut saya itu berlebihan. Sebab KPK itu kan hanya instrument,’’ kata Mahfud.

Jika KPK tidak mendapatkan berbagai gangguan, imbuh Mahfud, KPK dipastikan mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang.

‘’Jadi tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi. Meski keberadaan KPK sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi,” tegas Mahfud lagi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memaparkan perlunya lembaga pemberantasan korupsi yang sangat kuat secara konstitusi.(gir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook