Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Ini Komentar CEO Indodax

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 04 September 2022 - 20:00 WIB

Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Ini Komentar CEO Indodax
CEO Indodax Oscar Darmawan (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Baru-baru ini, BAPPEBTI selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia mengeluarkan sebuah surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.

Dalam edaran resmi tersebut, penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif. Sampai saat ini, sudah ada 25 perusahaan calon pedagang aset kripto yang terdaftar di BAPPEBTI.


Indodax adalah perusahaan crypto exchange tertua dan terbesar asli Indonesia dengan 5,5 juta member lebih sampai saat ini dan merupakan salah satu exchange yang masuk daftar resmi BAPPEBTI.

Terkait hal itu, CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan respons positif terhadap langkah dari BAPPEBTI selaku regulator. Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.

"Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa BAPPEBTI selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini. Dengan adanya list resmi dari BAPPEBTI, ini juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah," kata Oscar dalam keterangannya, Ahad (4/9/2022).

Oscar menambahkan, dengan adanya edaran resmi ini bisa membuat investor di Indonesia hanya bertransaksi di crypto exchange yang resmi dibawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan saja agar lebih aman. Dengan begitu bisa turut membangun ekosistem kripto di indonesia dan dana rupiah maupun kriptonya pun tetap berputar di Indonesia.

"Saya berharap bahwa BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regułasi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perizinan crypto exchange dari yang tadınya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto terlisensi," jelasnya.

Tidak hanya itu, sebagai pelaku industri dia berharap pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, Thailand. Menurut Oscar, dulu Indonesia adalah pemimpin terkait regulasi blockchain di ASEAN, tapi sekarang Thailand sudah lebih cepat.

 

“Saya juga berharap baik BAPPEBTI maupun Kementerian Perdagangan bisa segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto DFX (digital future exchange) yang nantinya akan berfungsi untuk menjadi surveillance. Dengan adanya pembentukan bursa ini tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi, khususnya agar para investor bisa bertransaksi di crypto exchange aman dan terpercaya," pungkasnya.

 

Laporan: Yusnir

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook