Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Thamsir Rachman

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 04 September 2012 - 08:38 WIB

PEKANBARU (RP) -Bukan hanya terdakwa korupsi APBD Inhu 2006 Thamsir Rachman yang menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya juga menyatakan banding.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

JPU R Faisal Ritonga SH menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa korupsi mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman selama delapan tahun pidana penjara masih rendah. Bahkan menurut Faisal, jika dinilai 2/3 dari tuntutan yaitu 14 tahun adalah sembilan tahun tiga bulan.

‘’Kami juga mengajukan banding, seharusnya sembilan tahun delapan bulan kalau 2/3 dari tuntutan. Kami juga menilai hakim tidak konsisten pada dalam memberikan putusan karena jika terbukti pasal dua, seharusnya hukumannya harus lebih berat,’’ kata Faisal, Senin (3/9).

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Muefri SH MH memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, Mantan Bupati Indragiri Hulu, yang saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Riau, Haji Raja Thamsir Rachman MM, Kamis (30/8) lalu.

Thamsir juga dikenakan denda Rp200 juta, jika denda tidak dibayar satu bulan sejak putusan maka diganti dua bulan penjara. Selain itu, hakim juga memutuskan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp28 miliar lebih dan subsidair dua tahun penjara.

Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.

Karena terdakwa terbukti memerintahkan kas bon kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD Inhu dan Rekanan atau pihak ketiga.

Sementara, sebelumnya JPU menuntut agar majelis hakim menghukum Mantan Bupati Indragiri Hulu, Ir Thamsir Rachman tersebut dengan hukuman selama 14 tahun penjara pada Jumat (3/8) lalu.

JPU menilai Thamsir terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dugaan korupsi dana APBD Indragiri hulu senilai Rp114 miliar lebih.

Namun yang berbeda adalah hakim menilai Thamsir melanggar pasal 2 sementara JPU menilai Thamsir telah memenuhi seluruh unsur pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undangn nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan subsidair dan merugikan keuangan negara sebesar Rp45.182.753.000. (rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook