Ketua PN Pelajari Permohonan Eksekusi

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 04 Agustus 2012 - 09:29 WIB

PEKANBARU (RP) - Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muefri SH MH masih mempelajari permohonan eksekusi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Riau terhadap lahan seluas 11 x 50 meter di Jalan Soekarno Hatta milik Kimar Sarah.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (3/8). Menurut Muefri, permohonan eksekusi tersebut baru diterimanya sehari lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Nanti saya pelajari dan analisa kembali permohonan tersebut dan akan saya buat kesimpulannya, baru dimintakan izin ke Pengadilan Tinggi,’’ kata Muefri.

Soal batas waktu kapan dilaksanakan eksekusi, Muefri mengatakan bahwa masih ada proses-proses yang harus dilewati.

‘’Jangan bahas kapan eksekusi dulu, masih ada proses lain, harus anmaning dulu,’’ kata Muefri.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Isnurul SH MH mengabulkan gugatan Pemprov Riau terhadap pemilik sebidang tanah di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Kamis (19/7) lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat yaitu Kimar Sarah untuk menyerahkan tanah seluas 11 x 50 meter kepada penggugat yaitu Pemprov Riau atas nama Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Hakim juga memutuskan menghapus hak tergugat atas tanah yang menjadi objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Kimar Sarah.

Selain itu, hakim memutuskan penggugat diwajibkan menambah uang konsinyasi sebesar uang yang pernah diterima anak Kimar. 

Majelis menyatakan putusan tersebut adalah putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu. Sementara Kimar Sarah tidak pernah hadir sejak awal sidang gugatan tersebut dilaksanakan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook