Polri Kukuh Tak Akan Serahkan Kasus Korupsi Simulator ke KPK

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 04 Agustus 2012 - 06:53 WIB

JAKARTA (RP) - Markas Besar Polri mematahkan sejumlah pendapat yang menyebut Polri seharusnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman kepolisian sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh karena itu, secara hukum tidak bisa menghentikan perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

"Kita kan tunduk pada Undang-Undang KUHAP Nomor 8 Tahun 1981. Tak ada satu pasal pun di mana saya bisa menghentikan penyidikan. Tidak ada satu klausul pasal pun yang bisa menghentikan penyidikan ini,"kata Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Polri seharusnya menyerahkan kasus itu ditangani KPK. ICW merujuk pada Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah jelas menyebutkan jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus terlebih dahulu maka polisi dan jaksa tidak punya kewenangan lagi menangani kasus tersebut.Hal itu kemudian diperkuat di dalam Pasal 50 ayat (4) yang menyebutkan kalaupun penyidikan dilakukan bersamaan maka polisi dan jaksa harus menghentikannya. Namun, teori peraturan ini ditentang oleh Polri. Sutarman menyatakan

"Bareskrim Polri tetap akan lakukan penyidikan. Sepanjang tata cara menyerahkannya  tidak ada di pasal 50 ayat 1-4 itu, maka Bareskrim tetap akan lakukan penyidikan. Bagaimana saya pertanggungjawabkan pada KUHAP dengan menghentikan penyidikan dan serahkan begitu saja, kalau tidak ada tata cara yang mengaturnya" jelasnya.

Sutarman menyatakan kasus ini tetap bisa ditangani keduanya melalui koordinasi join investigasi. Ia kemudian memberikan contoh KPK yang juga pernah join investigasi dengan Kejaksaan Tinggi. Kerjasama itu dalam kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan kasus itu, kata Sutarman, KPK menyidik penyelenggara negara Mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, sedang menjabat Gubernur Sumut saat itu. Sementara pihak lain di luar penyelenggara negara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Saat itu pihak Kejati Sumut bisa tetap melakukan penyidikan perkara yang sama meski KPK juga melakukannya. Intinya selama belum ada ketentuan beracara yang mengatur itu, Bareskrim tidak akan menyerahkannya," tandas Sutarman.(flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook