Riau Pos Online - Dalam persidangan kasus dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau terungkap bahwa ada keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zaenal dan sejumlah anggota DPR RI seperti Setya Novanto, Kahar Muzakir dan anggota DPR lainnya. Mereka disebut-sebut ikut kecipratan duit terkait kasus tersebut.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan akan menindaklanjuti fakta persidangan kasus suap PON Riau yang menyebutkan bahwa ada aliran dana pelicin sebesar Rp 9 Milliar terkait permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.
"Semua keterangan baik saksi dari terdakwa akan ditindaklanjuti KPK, apakah pengakuan itu validasi bukti-bukti pendukung," Johan Budi ketika dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Jumat malam (3/8/).
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya segera memanggil orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut. "Validasi informasi, tidak serta-merta harus memanggil orang-orang tadi," katanya lagi.
Sebelumnya, saat bersaksi untuk tersangka Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8), saksi Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora), menyebutkan, dia menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.
Lukman pun menjelaskan Kronologinya. Lukman mengaku pada awal Februari 2012 menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.
"Setelah pertemuan dengan Setya Novanto di DPR, saya disuruh menyerahkan uang kepada Kahar (Muzakir). Saya kemudian menemuinya di lantai 12. Namun, bukan dia yang menerima uang. Uang 850.000 dollar diserahkan oleh sopir saya kepada Acin, ajudan Pak Kahar, di lantai dasar Gedung DPR. Selebihnya 200.000 dollar AS lewat Dicky dan Yudi (dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON)," kata Lukman saat bersaksi.
Dalam persidangan tersebut, Lukman juga mengatakan, ada 12 anggota Komisi X DPR yang pernah meninjau arena PON di Pekanbaru. Sebelum pulang, setiap anggota DPR menerima bingkisan kain sarung dan uang 5.000 dollar AS dalam amplop tertutup.
Untuk biaya makan anggota DPR, Lukman menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Nuardi, ajudan Gubernur Riau, lewat perantara Zulkifli Nurdin (bawahan Lukman di Dispora Riau).Tak hanya itu, dalam kesaksiannya, Lukman menyebutkan bahwa pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli. Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.
Dalam rekaman pembicaraan Lukman dengan Sekretaris Daerah Riau Wan Syamsir Yus yang diputar jaksa KPK, Lukman mengatakan kepada Wan tentang ulah DPRD Riau yang tidak pernah puas akan uang.(arp/rmol/jpnn)