Kasus PON Riau, Lagi KPK Periksa Tersangka Staf PT PP

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 04 Mei 2012 - 14:03 WIB

Riau Pos Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap dalam pembahasan Perda pelaksanaan PON XVIII di Riau.

Hari ini, para penyidik di institusi pemberantasan korupsi pimpinan Abraham Samad Cs tersebut kembali menggarap tersangka yang adalah Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dia diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Kuningan, Jakarta (Jumat, 4/5).

RS sendiri sudah tiba beberapa saat lalu. Menumpang mobil tahanan KPK, dia enggan berkomentar mengenai pemeriksaan kali ini. Dia cuma ngeloyor masuk ke dalam lobby gedung KPK.

Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.(ald/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook