Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian engki-prima-putra@riaupos.co
Dua pensiunan mantan Pejabat Rokan Hulu bernama Arizal BE (54) dan Azwir BE (57), Rabu (3/5) pukul 16.00 WIB menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.
Keduanya adalah terpidana kasus korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan RSUD, pembangunan rumah dinas jabatan Pemda Rohul dan pembangunan peningkatan sarana air bersih (PSAB) yang didanai APBD Rohul tahun 2003 sebesar Rp18,96 miliar.
Terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI. Penyerahan diri terpidana tersebut untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1831 K/Pid/2005, tanggal 14 Maret 2007, dengan amar putusan, menghukum terdakwa Arizal BE, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan ditambah dengan denda Rp300 juta Subsidiair selama 3 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6.992.264.178. Jika tidak membayar uang pengganti, dipidana hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan.
Sementara putusan MA RI Nomor 1830 K/Pid/2005, tanggal 27 Juli 2007, dengan amar putusan menghukum Azwir BE, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan ditambah denda Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Selain itu terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp780,920.364. Jika tidak membayar uang pengganti, dipidana hukuman penjara selama 1 tahun.
Dua tahun sebelumnya, tanggal 16 Juli 2010, Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian telah menangkap Ir Elizar Hamonongan Daulay (56), mantan Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Kabupaten Rokan Hulu untuk menjalankan putusan MA RI Nomor: 48 PK/Pid.Sus/2008, tanggal 11 September 2008. EH Daulay dihukum penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta dan subsidair empat bulan serta membayar uang pengganti Rp12 miliar.
Ketiga terpidana dalam amar Keputusan MA RI tersebut dinyatakan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, harus membayar uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp18.963.722.596, tanggung renteng (membayar bersama) dengan Arizal BE dan Azwir BE sebagai mantan Kasi Cipta Karya pada tahun 2003.
Keputusan MA RI tersebut, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang memvonis bebas terhadap tiga terdakwa, dari
Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, Syafiruddin SH MH melalui Kasi Pidsus Zulkifli Lubis SH yang dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (3/5) membenarkan dua terpidana yang telah divonis Mahkamah Agung (MA) RI, telah menyerahkan diri ke kejaksaan, Rabu (2/5) petang pukul 16.00 WIB.
Kedua terdakwa Arizal BE mantan Camat Tandun dan Azwir BE pensiunan mantan Kabid Cipta Karya Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rohul, langsung diserahkan Jaksa ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian.
‘’Arizal dan Azwir menyerahkan diri, setelah Kejaksaan menyusul sendiri surat salinan putusan lengkap dari MA RI untuk mengeksekusi keduanya dari PN Bangkinang. Sebelumnya kejaksaan belum menerima salinan lengkap putusan MA RI kedua terpidana, sehingga tidak berani mengeksekusinya,’’ tutur Zulkifli.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Klas II B Pasirpengaraian Maizar Bc Ip SSos MSi kepada wartawan, Kamis (3/5), menyebutkan Azwir dan Arizal menghuni kamar 13 Lapas Kelas II B Pasirpengaraian. Kedua mantan Pejabat Rohul itu, satu kamar dengan mantan Bupati Rohul periode 2001-2006 H Ramlan Zas.
Keduanya menjalani hukuman bersama dengan 27 narapidana dan tahanan yang terlibat kasus pidana umum. ‘’Keduanya kita tempatkan di kamar 13, bersama dengan Pak Ramlan Zas, biar ada teman mengobrol karena dulunya mereka berteman,’’ kata mantan Kalapas Dumai ini.
Ketika wartawan meminta waktu untuk mewancarai Azwir dan Arizal yang menghuni kamar 13, Maizar tidak memberikan kesempatan awak media untuk mewancarai mantan pejabat Rohul itu, dengan alasan, adanya larangan dari pihak Dirjen.(muh)