KASUS KORUPSI PON RIAU

KPK Kembali Periksa Karyawan PT Wika

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 04 Mei 2012 - 08:42 WIB

JAKARTA (RP) - Tiga hari berturut-turut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT Wijaya Karya (Wika), salah satu konsorsium pembangunan venue PON XVIII Riau.

Setelah sebelumnya memeriksa, Ogan Sailendra dan Ade Wahyu, Kamis (3/5), satu lagi karyawan perusahaan pelat merah itu yang diperiksa, yakni Tagor Dalimunte.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, kemarin KPK juga memeriksa Eka Darma Putra, satu dari empat tersangka kasus dugaan suap revisi Perda Nomor: 6/2010 mengenai pengikatan tahum jamak pembangunan venue PON XVIII Riau.

Eka yang merupakan Kepala Seksi di Dispora Riau ini diketahui berperan sebagai pemberi suap yang tertangkap tangan KPK di rumah anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan yang juga sudah jadi tersangka.

Hingga kini, belum diketahui apakah pemeriksaan terhadap karyawan PT Wika terkait dengan penggalangan dana suap Rp900 juta atau pengembangan yang dilakukan KPK terhadap pembahasan revisi Perda 5/2008 tentang main stadium yang menelan dana lebih dari Rp900 miliar yang dikerjakan konsorsium PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, PT Adhi Karya dan PT Wika.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemeriksaan saksi dari karyawan PT Wika, Tagor Dallimunte untuk melengkapi berkas para tersangka.

“Diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka, hari ini tersangka EDP (Eka Darma Putra, red) juga diperiksa,” kata Johan.

Pantauan Riau Pos di KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, pemeriksaan terhadap Eka Dharma Putra dilakukan sekitar lima jam. Namun yang bersangkutan tidak berkomentar sedikitpun ditanya soal materi pemeriksaannya.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook