JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Menko Maritim Rizal Ramli benar-benar kesal kepada pemerintah Prancis karena berencana menerapkan pajak progresif impor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat berdampak sangat fatal bagi para petani sawit di Indonesia.
Dia bahkan mencurigai kebijakan itu memang sengaja dibuat untuk menyerang dan melumpuhkan industri sawit di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
"Sikap sangat tidak bersahabat Prancis yang berlebihan itu jelas dan dengan sengaja beritikad mematikan industri sawit Indonesia. Rencana itu akan mematikan sumber kehidupan dua juta petani kecil sawit Indonesia dengan area lahan kurang dari 2 hektare, dan 400.000 petani kecil sawit Malaysia," ujar Rizal di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Rizal mengatakan, pemerintah Prancis akan melanggar sejumlah peraturan internasional jika nekad memberlakukan kebijakan itu. Termasuk ketentuan World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994, yang menyatakan undang-undang suatu negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap impor produk sejenis.
Tidak hanya itu, secara sosio-kultural kebijakan itu juga bertentangan dengan prinsip dasar rakyat Prancis yakni kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Dengan prinsip dasar itu, Prancis harusnya memberi perhatian lebih kepada kesejahteraan masyarakat di negara berkembang.
"Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Amsterdam Declarationin in Support of a Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020. Deklarasi ini ditandatangani di Amsterdam pada 7 Desember 2015 oleh wakil-wakil dari Denmark, Jerman, Belanda, Inggris, dan Prancis sendiri," kata Rizal yang juga Dewan Pengarah Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC).
Rizal memahami pemerintah Prancis bermaksud menggunakan uang dari pajak progresif CPO untuk membiayai jaminan sosial rakyatnya. Namun, itu tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk membebani dua juta petani sawit di Indonesia. "Indonesia minta kearifan pemerintah dan parlemen Prancis untuk menghentikan proses amandemen Undang-Undang Nomor 367 itu," tuturnya.
Untuk diketahui, rencana kenaikan pajak itu terdapat dalam rancangan amandemen Undang-Undang Nomor 367 tentang Keanekaragaman Hayati diputuskan senat Prancis pada 21 Januari. Dalam RUU ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit mulai berlaku pada 2017. Dengan rincian pajak sebesar 300 Euro per ton pada 2017, 500 Euro per ton tahun 2018, dan 700 Euro per ton untuk 2019.
Pajak itu meningkat lagi menjadi 900 Euro per ton pada 2020. Setelahnya, pajak akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Prancis.
Sedangkan, khusus minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen. Untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan bea masuknya 4,6 persen. Namun anehnya, kenaikan pajak tidak terjadi untuk biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.
Laporan : jpnn
Editor : Aznil Fajri