Mantan Kadiskes Pelalawan Ditahan

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 04 Februari 2012 - 11:56 WIB

Mantan Kadiskes Pelalawan Ditahan
Bakhtiar Ismail (pakai peci) dikawal petugas jaksa ketika sedang menaiki mobil dinas Kejari Pangkalankerinci sebelum dibawa ke Lapas Pekanbaru, Jumat (3/2/2012). (Foto: bunyamin/ riau pos)

Laporan BUNYAMIN, Pangkalankerinci

Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pelalawan, Bakhtiar Ismail, Jumat (3/2). Penahanan Bakhtiar menyusul penetapan status tersangka atas dirinya pada Senin pekan ini, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Bunut pada tahun 2010.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bakhtiar dinyatakan jaksa telah menyalahgunakan kewenangan pengguna anggaran saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, antara lain dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dalam proyek tersebut.

Kejari Pangkalankerinci, Isrofi SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Pangkalankerinci, Ade Indrawan SH, menjelaskan tersangka akan ditahan selama 20 hari yang selanjutnya akan dititipkan di Lapas Pekanbaru. Kejari beralasan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‘’Standar saja, sesuai KUHAP, ancamannya di atas lima. Untuk keperluan penyidkkan, tersangka kita tahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,’’ ujar Isrofi.

Lebih jauh, jaksa senior yang akan pensiun pada pertengahan 2012 ini menyebutkan pasal-pasal yang diterapkan terhadap tersangka. Yaitu pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang No31 tahun 1999, yang diubah menjadi UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan tidnak pidana Korupsi, junto pasal 55 KHUP.

‘’Ancamannya paling paling kurang empat tahun, setinggi-tingginya seumur hidup. Ini baru sangkaan, di pengadilan mungkin bisa berubah,’’ urai Isrofi.

Diungkapkannya pula bahwa Bakhtiar akan diperiksa lagi pada Selasa pekan depan. ‘’Hari Selasa depan periksa lagi, ya Pak Ade,’’ katanya seraya minta pendapat kepada Kasi Pidsus Ade Indrawan SH.

Ketika disinggung tersangka pernah tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, Isrofi menyatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa dalam banyak perkara. ‘’Saya rasa dia sangat kooperatif sekali selama ini. Kalau tidak datang sepanjang masih ada alasan, itu kooperatif,’’ jerlasnya.

Bakhtiar menjalani pemeriksaan maraton dua kali sejak pagi Jumat kemarin di unit Pidana Khusus Kejari. Pemeriksaan sesi pertama mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.10 WIB. Setelah menunaikan Shalat Jumat, dilakukan pemeriksaan sesi kedua mulai pukul 13.45 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Sekitar pukul 15.45 WIB, Bakhtiar yang kemarin mengenakan baju koko warna putih dan celana gelap, dibawa keluar oleh dua orang penyidik dan langsung menuju mobil yang mengantarkannya ke Lapas Pekanbaru.

Sambil berjalan menuju mobil, Bakhtiar sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang menerpa dirinya. ‘’Saya menerima penahanan ini. Ini cobaan, tentu harus saya hadapi,’’ katanya singkat.

Pejabat berusia 54 tahun tidak sempat menjawab pertanyaan lainnya karena langsung diminta naik ke mobil Toyota Kijang Innova warna putih silver BM 1504 CP. ‘’Selanjutnya silahkan tanya sama pengacara saya ya,’’ katanya lagi.  

Sebelumnya Senin lalu jaksa juga menahan MY (45), Pejabat Pembuat Komitmen Diskes Pelalawan dalam perkara yang sama. MY dianggap bersalah karena menyetujui pembayaran ongkos kerja proyek gedung Puskesmas Bunut, sebelum pekerjaan selesai. Selain itu MY dianggap melanggar Kepres No80/ 2003, atau Perpres No 54/ tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. MY dipersalahkan melanggar sejumlah pasal UU Tipikor, dengan ancaman di atas lima tahun.(jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook