Angie Tersangka, Koster Dicekal

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 04 Februari 2012 - 07:41 WIB

Laporan JPNN, Jakarta     

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (3/2). Status pesakitan itu disandang Angelina persis menjelang setahun meninggalnya sang suami, Adjie Massaid pada 5 Februari 2011 lalu.

Wakil Sekjen Partai Demokrat yang kini menjanda itu disangka menerima sogokan terkait pembahasan anggaran untuk proyek Wisma Atlet SEA Games. Penetapan Angie -sapaan Angelina- sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/2).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Abraham mengatakan, penetapan Angelina itu sebagai pengembangan proses penyidikan kasus suap proyek Wisma Atlet. Status tersangka disandang Angie setelah KPK mengantongi cukup bukti untuk menjerat mantan Putri Indonesia itu. ‘’Ada tersangka baru, AS. Seorang perempuan yang tadinya saksi,’’ kata Abraham sembari cekikikan.

Oleh KPK, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Abraham menambahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Angelina sudah diteken sejak Rabu (2/2) lalu. ‘’Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pencekalan bersama seseorang berinisial WK (Wayan Koster),’’ imbuhnya.

Lantas kapan Angelina ditahan? ‘’Kalau berkasnya sudah hampir rampung, maka yang bersangkutan akan kita tahan,’’ kata ketua KPK pengganti Busyro Muqoddas itu.

Seperti diketahui, nama Angie dan Wayan Koster pada persidangan kasus suap Wisma Atlet disebut mendapat uang Rp5 miliar dari perusahaan Nazaruddin. Dari beberapa kesaksian di persidangan atas M Nazaruddin, uang untuk kedua anggota Komisi Olahraga DPR itu diantar pada 5 Mei 2010. Kiriman dibagi dalam dua tahap, yakni Rp2 miliar di pagi hari dan Rp3 miliar pada petang harinya. 

Uang itu dimaksudkan untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang saat itu masih dibahas di Banggar DPR. Lantas bagaimana dengan status Wayan Koster? Abraham mengatakan, politisi PDI Perjuangan itu masih berstatus saksi. 

‘’Belum cukup bukti,’’ kata Abraham menjawab pertanyaan tentang alasan KPK belum menetapkan Wayan Koster sebagai tersangka.

Meski demikian Abraham juga menegaskan, KPK tetap mengembangkan proses penyidikan kasus tersebut. Bahkan Abraham menyebut penetapan Angelina sebagai tersangka merupakan pintu masuk untuk menjerat tersangka lainnya.

‘’Sabar dong, kasus ini kita kembangkan terus. AS (Angelina Sondakh, red) ini pintu masuk. Insya-Allah ada tersangka yang akan kita umumkan di kemudian hari,’’ ucapnya.

Selain menetapkan Angelina sebagai tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi untuk memasukkannya dalam daftar cegah agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Status pencegahan juga dikenakan kepada rekan Angelina di Komisi X DPR, I Wayan Koster.

Kabag Humas Imigrasi, Marwoto yang dihubungi secara terpisah mengatakan, kemarin Imigrasi telah menerima surat dari Abraham Samad yang isinya permintaan tentang pencegahan terhadap Angie dan Wayan Koster. Larangan ke luar negeri bagi Angie dan Wayan Koster berlaku selama enam bulan terhitung sejak kemarin. ‘’Dan dapat diperpanjang untuk enam bulan lagi berdasarkan permintaan,’’ sebut Marwoto.

Seperti diketahui, nama Angelina dan Wayan Koster pada persidangan kasus suap Wisma Atlet disebut mendapat uang Rp5 miliar dari perusahaan Nazaruddin. Uang dari Nazaruddin itu dimaksudkan untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang tengah dibahas di Banggar DPR.

Dari beberapa kesaksian di persidangan atas M Nazaruddin, uang untuk Angelina dan Wayan diantar pada hari yang sama pada 5 Mei 2010. Kiriman dibagi dalam dua tahap, yakni Rp2 miliar di pagi hari dan Rp3 miliar pada petang harinya. (jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook