PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Jumat, (1/12), mengumumkan penggabungan 13 perusahaan di bawah Holding Perkebunan Nusantara, menjadi dua sub holding, yakni PalmCo dan SupportingCo.
Sub-holding PalmCo dibentuk melalui penggabungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, VI dan XIII ke dalam PTPN IV sebagai surviving entity dan pemisahan tidak murni PTPN III (Persero) ke dalam PTPN IV. Sedangkan Subholding SupportingCo dibentuk melalui penggabungan PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV ke dalam PTPN I.
Pembentukan PalmCo dan SupportingCo merupakan implementasi dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, khususnya di bidang ketahanan pangan dan energi.
Integrasi PTPN Group ini juga merupakan bentuk dukungan perusahaan dalam memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan melalui hilirisasi sektor pangan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan melalui peremajaan sawit rakyat (PSR). Selain itu, juga membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim melalui akselerasi pengembangan energi terbarukan.
PalmCo diharapkan menjadi perusahaan sawit terbesar di dunia dari sisi luas lahan, yaitu mencapai lebih dari 600 ribu hektare pada 2026, dan akan menjadi pemain utama industri sawit dunia. Sehingga, PTPN dipercaya mampu berkontribusi meningkatkan produksi CPO nasional dan minyak goreng dalam negeri. PTPN memperkirakan, produksi minyak gorengnya akan meningkat dari 460.000 ton/tahun di 2021 menjadi 1,8 juta ton/tahun (4 kali lipat) di 2026.
Sedangkan, SupportingCo akan menjadi Perusahaan Pengelola Aset Perkebunan Unggul, yang mencakup kegiatan pemanfaatan aset perkebunan melalui optimalisasi dan divestasi aset, pengelolaan tanaman perkebunan, diversifikasi usaha lainnya, serta green business yang mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dalam arahannya menyampaikan bahwa merger PTPN Group merupakan salah satu skema yang dijalankan oleh Kementerian BUMN. Salah satu tujuannya, yakni untuk efisiensi dan peningkatan berbagai indikator keuangan serta operasional perseroan.
“Tentunya, setelah penandatanganan ini akan ada integrasi sistem, HR, operasional, keuangan, dan sebagainya, yang kita usahakan bisa selesai dalam waktu enam bulan. Dan setelah itu kita harus kembali fokus ke tugas masing-masing,” ujar Tiko, panggilannya.
Lebih lanjut Tiko menyampaikan bahwa aksi korporasi yang dilakukan PTPN Group adalah transformasi menyeluruh, termasuk transformasi dari sisi people. Dia menekankan agar ke depan, para pegawai, khususnya milenial, bisa menjadi pemain yang andal untuk mengelola perusahaan sawit.
“Jadi saya ingin transformasi dari sisi people-nya benar-benar terlihat. Bagaimana transformasi ini bisa menjadilkan PalmCo menjadi perusahaan sawit terdepan, bukan hanya dari on-farmnya, tapi juga off-farm untuk bisa melakukan downstream, value creation, termasuk renewable energy yang sustainable,” ucap Tiko.
Tiko mengatakan, bahwa tantangan yang kerap muncul dalam merger sebuah perusahaan adalah terkait integrasi SDM. Namun, hal tersebut tidak menjadi kendala di PTPN Group karena mendapat dukungan dari serikat pekerja.
“Saya berharap kekompakan ini harus terus dijaga sehingga tidak akan ada gejolak yang mengganggu kinerja perusahaan, di mana PalmCo akan fokus meningkatkan hilirisasi produk-produk kelapa sawit. Selanjutnya, untuk bidang energi seperti biogas, biodiesel sustainable efficient fuel, dan produk lainnya juga akan menjadi perhatian perusahaan,” ujar Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Muhammad Abdul Ghani, menyampaikan aksi korporasi restrukturisasi pembentukan Subholding PalmCo dan SupportingCo, menyusul terbentuknya SugarCo pada 2021 lalu, merupakan upaya untuk terus tumbuh berkembang dan berkontribusi maksimal.
“Integrasi PTPN Group melalui pembentukan PalmCo dan SupportingCo merupakan wujud nyata strategi korporasi guna menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Integrasi ini memperkuat posisi perusahaan karena memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif, di mana perusahaan didukung dengan pemanfaatan sumber daya lahan, sumber daya manusia, inovasi teknologi, serta digitalisasi yang unggul,” kata Ghani.
Strategi subholding untuk dapat meraih tujuan besar tersebut, di antaranya memaksimalkan nilai aset landbank untuk mendapatkan nilai tambah, peningkatan margin EBITDA dalam 5 tahun mendatang, peningkatan ESG dan ketahanan pangan, peningkatan ekuitas, hingga peningkatan leadership. “Dan tentunya fokus bisnis yang semakin kuat,” tambah Ghani.
Sebagai salah satu upaya dalam meraih peningkatan ekuitas, kata Ghani, inisiatif-inisiatif ESG menjadi salah satu indikator penting dalam perlindungan nilai perusahaan. Oleh karena itu, PTPN Group berkomitmen dan terus berupaya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip keberlanjutan di dalam lingkup lingkungan, sosial, dan tata kelola (environment, social, and governance/ESG) dalam seluruh operasi bisnisnya.
Sebagaimana dalam laporan sustainalytics, sebuah agensi rating ESG internasional yang dipublikasikan pada awal Juli 2023, PTPN III (Persero) mendapat ESG risk rating sebesar 17.1 (low risk), yang menempatkan perusahaan pada risiko rendah terkait dampak finansial yang signifikan dari faktor-faktor ESG.
Ghani menyampaikan, bahwa transformasi yang dilakukan PTPN Group selama tiga tahun terakhir yang berdampak signifikan pada peningkatan kinerja operasional dan finansial, tidak terlepas dari inisiatif-inisiatif ESG yang diterapkan.
“Dalam menjalankan seluruh bisnis dan aktivitas operasionalnya, perseroan senantiasa memastikan produk yang dihasilkan tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga memiliki dampak terhadap sosial dan lingkungan,” tutupnya.
Mengenai Holding Perkebunan Nusantara
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014. Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) serta perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN).
Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau, dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on-farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.(eca/ifr)