BATAM(RIAUPOS.CO)- Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Dr Irvandi Gustari, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepuluan Riau (Kepri), Rabu (2/12). Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, mengenai Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan merupakan perpanjangan kerjasama sebelumnya yang berakhir 2011 lalu.
Ditemui usai menggelar MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sudung Situmorang, Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari di dampingi pejabat Bank Riau Kepri lainnya, mengatakan perjanjian ini dalam rangka peningkatan pelayanan kepada nasabah. Dalam MoU tersebut pihak kejaksaan akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili kepentingan dari pihak Bank Riau Kepri, khususnya dalam bidang hukum Datun, di mana pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Riau Kepri di dalam maupun diluar pengadilan.
Dengan demikian, lanjut dia, tugas pihak Kejaksaan Tinggi ini mencakup antara lain, memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan jaksa hukum untuk Bank Riau Kepri. Di samping itu, lanjutnya, tujuan kerja sama tersebut yang utama adalah menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam hal pengembalian pinjaman atau kredit macet. Namun secara tegas MoU ini tidak mencakup kepada tindak pidana korupsi.(dac)