DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

Jenderal Djoko Siap Ditahan

Ekonomi-Bisnis | Senin, 03 Desember 2012 - 09:48 WIB

JAKARTA (RP) - Hari ini, Senin (3/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo.

Mantan orang nomor satu di korps tersebut memastikan datang dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepastian kehadiran Djoko disampaikan salah seorang pengacaranya, Tommy Sihotang, Ahad (2/12). ‘’Kami tentu akan datang besok (hari ini, red),’’ kata Tommy.  

Menurut dia, kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan. Mengenai kemungkinan penahanan, pihak Djoko juga sudah mempersiapkan diri. Surat pemanggilan untuk Djoko sudah diterima Rabu (28/11) lalu.

Pemeriksaan perdana terhadap Djoko dilakukan hampir dua bulan silam, tepatnya pada 5 Oktober. Saat itu, setelah pemeriksaan, polisi mengepung KPK dan hendak menangkap salah seorang penyidik dalam kasus itu, Kompol Novel Baswedan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum memastikan apakah Djoko akan langsung ditahan.

‘’Surat panggilannya adalah untuk diperiksa sebagai tersangka,’’ kata Johan.

Dalam kasus korupsi simulator, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(sof/nw/jjpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook