KASUS RASUAH PON RIAU

Taufan Sidang Perdana

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 03 November 2012 - 08:53 WIB

PEKANBARU (RP) - Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin diseret penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dakwaan menerima hadiah berupa uang Rp900 juta agar membahas dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 06/2010.

Akibat perbuatan terdakwa, terjadi penambahan anggaran pembangunan venue lapangan tembak dari Rp44 miliar lebih menjadi Rp64 miliar lebih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penuntut Umum KPK Anang Supriyatna SH MH di hadapan majelis hakim I Ketut Suarta SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan dakwaannya, Jumat (2/11) .

JPU mendakwa Taufan dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa bersama dua anggota DPRD, Adrian Ali dan Syarif Hidayat mengadakan pertemuan di rumah dinas terdakwa di Jalan Sumatera Pekanbaru dengan Kadispora Riau Lukman Abbas, Kabag Sarana dan Prasarana Dispora Zulkifli Rahman dan Kasi Sarana dan Prasarana Eka Dharma Putra serta dua orang dari KSO pembangunan venue lapangan tembak, Diki dan Nanang.

Dalam pertemuan tersebut mereka membicarakan kekurangan dana pembangunan venue dan memerlukan penambahan dana sehingga harus merevisi Perda. Untuk merevisi Perda tersebut, KSO diminta menyiapkan dana Rp1,8 miliar.

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook