JAKARTA (RP) - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Jumat (2/11), dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM).
Didik yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemarin bersaksi untuk atasannya, Irjen Pol Djoko Susilo.
Pemeriksaan perdana Didik di KPK kemarin dilakukan selama tujuh jam. Namun ia enggan menungungkapkan keterlibatan atasannya itu.
‘’(Pemeriksaan, red) sesuai tugas saya sebagai PPK. Itu saja. Sudah saya jelaskan,’’ kata Didik usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Didik sebagai saksi untuk Djoko Susilo. Namun kala itu Didik masih meringkuk di sel tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan kepolisian.
Dengan penghentian penyidikan oleh Badan Reserse dan Krimimal (Bareskrim) Mabes Polri, Didik sementara bisa menghirup udara bebas.
KPK tidak bisa menahan Didik ketika dalam masa penyidikan, sebab jatah penahannnya sudah dihabiskan Bareskrim. KPK baru bisa menahan jenderal bintang satu tersebut apabila berkasnya sudah masuk ke penuntutan.
Didik menolak menyebutkan lebih banyak mengenai keterlibatan atasannya, Djoko Susilo. ‘’Saya hanya berikan keterangan sebagai saksi. Nanti itu penyidik,’’ kata Didik.
Didik juga enggan berkomentar mengenai kemungkinan keterlibatan perwira lain selain Djoko Susilo. ‘’Itu bukan wewenang saya,’’ kata Didik yang kemarin terus menebar senyum.
Selain Didik, penyidik KPK kemarin juga memeriksa Ketua Panitia Pengadaan Simulator Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan.
Teddy, bersama Bendahara Korlantas Kompol Legimo, sebelumnya menjadi tersangka versi kepolisian. Dengan penghentian penyidikan oleh Trunojoyo, sebutan Mabes Polri, keduanya kini berstatus bebas. Sejauh ini KPK tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Selain Djoko dan Didik, KPK menetapkan dua rekanan proyek pengadaan simulator, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Tekonologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Kamis (1/11), Budi mangkir saat dipanggil menjadi saksi untuk Djoko Susilo. Sedangkan Sukotjo saat ini masih meringkuk di LP Kebonwaru, Bandung.
Sukotjo menjalani hukuman untuk perkara penipuan dan penggelapan uang proyek simulator tersebut, setelah pisah kongsi dengan Budi Susanto. Sukotjo inilah yang akhirnya membuka banyak borok pengadaan proyek di Korlantas tersebut.
Penyidik KPK Tinggal 62 Orang
Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengunduran diri penyidik yang ingin kembali ke kepolisian.
Setelah Kamis (1/11) lalu ada lima penyidik yang mundur, Jumat (2/11), pimpinan KPK menerima pengunduran diri dari Kompol Egy Adrian Zues.
Egy menyusul kelima rekannya, yakni Kompol Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, dan Kompol Popon A Sunggoro.
Egy sudah bertugas empat tahun di KPK. Masa tugasnya berakhir 3 November hari ini.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pimpinan KPK sudah menyetujui pengunduran diri lima penyidik.
‘’Pimpinan menyatakan terima kasih atas kinerja yang telah dilakukan di KPK. Pengunduran diri telah disetujui, karena alasannya untuk membangun profesionalitas di institusi mereka (kepolisian, red),’’ kata Johan di kantornya, kemarin.
Dengan gelombang pengunduran diri tersebut, penyidik di Direktorat Penyelidikan saat ini tinggal 62 orang. Penyidik di direktorat tersebut memang saat ini semuanya masih berasal dari kepolisian.
Johan kembali membantah alasan ketidaknyamanan para penyidik yang mengundurkan diri tersebut di KPK. ‘’Berdasarkan surat pengunduran dirinya tidak begitu. Mereka malah mengangap pengalaman di KPK bisa menjadi added value (nilai tambah) bagi karir di kepolisian,’’ katanya.
Johan juga menepis tudingan adanya keinginan dari pimpinan KPK agar mereka mengundurkan diri. KPK juga merasa kekuatan penyidikannya bakal terganggu dengan pengunduran diri para penyidik tersebut.
Polri Terima dengan Tangan Terbuka
Di bagian lain, Mabes Polri rupanya gembira dengan keputusan para penyidik KPK yang memutuskan untuk pulang ke Korps Bhayangkara. Namun, mereka membantah ada intervensi sehingga penyidik KPK itu berpindah ke lain hati.
‘’Sama sekali tidak ada (intervensi). Itu keinginan mereka dan kami hormati. Kami terima dengan tangan terbuka,’’ kata Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya kemarin.
Menurut alumnus Akpol 1988 ini, Polri mempunyai sistem yang sudah baku mengenai penempatan personalia anggotanya.
‘’Tentu nanti jabatannya akan mempertimbangkan pengalaman dan kemampuan mereka di bidang penyidikan. Bisa saja di bagian yang strategis,’’ kata Boy.
Dia berharap permohonan kembali penyidik ini tak jadi polemik. ‘’Ini sudah lazim dalam tata organisasi kelembagaan,’’ kata mantan Kapolres Pasuruan, Jawa Timur itu.
Bahkan, Polri mengklaim dua di antaranya justru diusulkan mundur oleh KPK, sementara enam lainnya mengundurkan diri secara pribadi. Boy menyebut, dua penyidik yang diusulkan mundur oleh KPK itu adalah AKBP Mulya Hakim dan AKBP Elizben Purba. Menurutnya, KPK beralasan keduanya sudah cukup lama bekerja di KPK, sehingga diperlukan penyegaran.
‘’Maka, dilakukan pergantian atau penyegaran karena sudah ada delapan tahun bertugas, AKBP ada dua senior lama di sana diusulkan pimpinan KPK untuk diganti,’’ katanya.(sof/rdl/izl)