UPAYA PENYELESAIAN PROYEK KETENAGALISTRIKAN

PLN UIP Sumbagteng Gandeng Kejati Jambi Beri Pandangan Hukum

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:11 WIB

PLN UIP Sumbagteng Gandeng Kejati Jambi Beri Pandangan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan (tiga kanan) foto bersama General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah I Njoman Surjana D (tiga kiri) dan manajemen. (PLN UNTUK RIAU POS)

JAMBI (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka meningkatkan koordinasi, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi gelar Focus Group Discussion (FGD), di Jambi, Selasa (26/09).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan dan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah I Njoman Surjana D. FGD ini berfokus pada peranan kejaksaan dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pada pelaksanaan proyek ketenagalistrikan dan diikuti oleh para Pejabat terkait di lingkungan PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng, PT PLN (Persero) UPP Sumbagteng 3 dan para Jaksa di Kejati Jambi.


Pada kesempatan tersebut Kajati Jambi menjelaskan agar FGD ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaksana proyek ketenagalistrikan karena banyak sekali aspek hukum yang bersinggungan dengan masyarakat dan pemateri pada kegiatan ini adalah para Jaksa yang berkualified dalam penegakkan hukum.

Kajati Jambi juga menyarankan agar PLN membuat mitigasi risiko untuk mewujudkan good government yang lebih baik, menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi, serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan.

Pada kesempatan yang sama General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng I Njoman Surjana D menyampaikan bahwa sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng diamanahkan untuk melakukan pembangunan proyek-proyek strategis nasional di Provinsi Jambi diantaranya jalur transmisi SUTT 150 kV Bangko-Merangin-Sungai Penuh, SUTT 150 kV Kuala Tungkal-Pelabuhan Dagang, dan beserta Gardu Induk terkait. Dalam mensukseskan pelaksanaannya PLN memerlukan dukungan dari seluruh stakeholders terkait.

General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng juga menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya dalam pelaksanakan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Gardu Induk terdapat beberapa potensi Ancaman, Gangguan dan Hambatan (AGHT), sebagai salah satu mitigasi terhadap risiko-risiko tersebut, PT PLN (Persero) melakukan kerja sama dan kolaborasi dalam hal pendampingan dan pengamanan oleh aparatur negara terkait.

Bertindak sebagai narasumber pertama Asisten Perdata dan TUN, Dr. Agus Irawan menyampaikan jika sesuai UU, Jaksa Pengacara Negara dapat mendampingi BUMN dipengadilan maupun diluar pengadilan dengan memberikan konsultasi, mediasi maupun menjadi kuasa saat digugat perdata.

Narasumber kedua yakni Asisten Intelijen Nophy T Suoth menyampaikan peranan intelijen kejaksaan mendukung proyek ketenagalistrikan adalah dengan melakukan pengamanan proyek strategis dan salah satunya adalah setiap proyek yang dilakukan oleh PLN seperti pembangunan jaringan SUTET mulai dari pengadaan tanah, tegaknya SUTET hingga proses pengaliran listriknya.

Narasumber lainnya antara lain Asisten Tindak Pidana Umum, Gloria Sinuhaji dan Asisten Tindak Pidana Khusus Donny Hariyono yang menjelaskan tentang tugas jaksa selaku penyidik dan penuntut umum terhadap penanganan perkara pidana.

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengucapkan selamat kepada para peserta untuk ikut FGD ini.(adv/egp)

 “Saya mengucapkan selamat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini, harapan saya acara ini memberikan banyak manfaat dan pengetahuan bagi kita semua yang hadir,” jelas Elan, Kajati Jambi.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook