Enam Penyidik Polri Ingin Tetap di KPK

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 03 Oktober 2012 - 08:51 WIB

JAKARTA (RP) - Gonjang-ganjing krisis penyidik antara KPK dan kepolisian masih saja alot. Senin (1/10) kemarin ada informasi bahwa enam orang perwira polisi yang menjadi penyidik KPK enggan pulang.

Mereka memilih berkarir di KPK daripada kembali ke pangkuan korps Bhayangkara.   

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menanggapi itu, Mabes Polri menyarankan kepada anggotanya untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan pengunduran diri secara prosedural.

‘’Sampai saat ini kami belum terima surat pengunduran diri dari mereka. Seharusnya anggota Polri taati mekanisme yang ada di lingkungan Polri. Sebaiknya teman saya yang di KPK mengajukan dahulu surat ke Polri, baru mengundurkan diri,’’ ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/10) kemarin.

Jika pengunduran diri tersebut dilakukan, otomatis statusnya sebagai penyidik Polri hilang. Sehingga tidak patut lagi penyidik Polri yang mengundurkan diri membawa embel-embel anggota Polri.

‘’Secara gentle saja, ajukan surat. Jangan bicara di luar sehingga muncul informasi yang bias dan simpang siur,’’ katanya.

Agus mengingatkan penyidik Polri di KPK yang enggan kembali ke institusi yang dipimpin Jenderal Polisi Timur Pradopo, mereka dibesarkan Polri dan dididik Polri.

‘’Jangan kita seperti kacang lupa kulitnya,’’ katanya.  Meski begitu, ia mengaku tak bisa melarang keinginan yang manusiawi itu. ‘’Tolong patuhi mekanisme saja,’’ katanya.

Menurut Agus pengunduran diri di institusi Polri bukanlah hal mudah. Mereka wajib menghadap pada Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

‘’Ada aturan mainnya. Yang bersangkutan harus mengajukan kepada Kapolri, dan ini tergantung apakah Kapolri menyetujui atau tidak,’’ katanya.

Selain itu, anggota Polri berpangkat perwira menengah atau pamen boleh mengundurkan diri setelah menjalani masa dinas selama 10 tahun.

Sementara itu, anggota yang mengundurkan diri sebelum ikatan dinas 10 tahun berakhir dianggap melanggar sumpah kepolisian.

‘’Bagi yang mundur sebelum ikatan dinas selesai, kita akan lakukan proses untuk menentukan sanksi di lingkungan Polri,’’ kata Agus. 

Sanksi dijatuhkan melalui dua mekanisme, yakni sidang disiplin maupun sidang kode etik. ‘’Misalnya, nanti ada ganti rugi pada negara yang membiayai pendidikan mereka selama ini,’’ katanya.

Informasi yang dihimpun JPNN, enam orang yang memilih stay di KPK itu adalah Kompol Widodo Simangungsong, Kompol Sugianto, Kompol Hendrik, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Bambang Sukoco, dan Kompol Rizka Anung Nata.

Salah seorang dari enam orang itu, Rilo Pambudi, menolak menjelaskan secara detail. ‘’Belum, belum, nanti lewat humas saja,’’ katanya saat dikonfirmasi JPNN kemarin.

KPK Apresiasi

Di bagian lain, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka pintu seluas-luasnya apabila ada penyidik dari kepolisian yang ingin tetap bekerja di lembaga tersebut.

Dari 20 penyidik yang habis masa tugasnya di KPK, masih yang belum melapor ke Mabes Polri.

‘’Saya tegaskan, siapapun di negeri ini yang ingin berbakti kepada KPK, menyumbangkan pikiran dan tenaganya sebagai penyidik, kami apresiasi setinggi-tingginya. Siapapun dia, baik penyidik kepolisian dan seluruh masyartakat Indonesia yang mempunyai kualifikasi sebagai penyidik, kalau ingin berpartisipasi membantu KPK memberantas korupsi di negeri ini, kami mengapresiasi sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya,’’ kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Selasa (2/10) kemarin.

Saat ini KPK tengah menyeleksi 30 penyelidik di KPK untuk dilatih menjadi penyidik. Abraham mengatakan, para peserta seleksi itu kebanyakan sudah ada yang bergabung di KPK sejak pimpinan periode pertama.

‘’Pesertanya adalah teman-teman internal yang berasal dari KPK sendiri yang di masa KPK jilid satu sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik. Karena yang bersangkutan sudah di didik sebagai penyidik di akademi kepolisian, dan bahkan ada satu dua orang yang menjalani pendidikan di Australia maupun FBI (biro penyelidik federal Amerika Serikat, red),’’ kata Abraham.

Di tempat terpisah, kabar mengenai 20 penyidik Polri yang tidak ingin kembali ke institusinya dan memilih tetap mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ditambahkan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Busyro menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pekerjaannya, termasuk 20 penyidik Polri yang tidak diperpanjang izinnya oleh Mabes Polri.

‘’Kami memang mengapresiasi atas pilihan-pilihan dan nilai. Ini berupa nilai instrinsik. Nilai-nilai luhur yang dipilihnya dan kami sedang mempertimbangkan dari aspek aturannya,’’ kata Busyro di Gedung KPK, Selasa (2/10).

Terkait permasalahan yang akan timbul di belakang nantinya, Busyro mengatakan semoga nantinya pihak-pihak terkait dapat memahami hal tersebut sebagai sebuah pilihan dari orang yang bersangkutan, jika nanti hal tersebut benar terjadi.

‘’Misalnya nanti itu terjadi, mudah-mudahan pihak-pihak terkait bisa memahami itu sebagai sebuah pilihan yang dijamin oleh konstitusi,’’ imbuh Busyro. (rdl/fat/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook