JAKARTA (RP) - Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 5 tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Hanya saja, kejaksaan belum bisa memastikan apakah jaksa peneliti akan langsung berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim sebab hingga kini polemik siapa yang paling berhak menangani kasus ini, apakah Polri atau KPK, masih jadi perdebatan.
"Kita cuma terima SPDP, nanti penyidiknya yang akan lakukan. Soal klaim siapa yang saling berhak, kita lihat dululah dari KPK dan kepolisian," kata Basrief, dicegat wartawan selepas salat Jumat (3/8).
Ditegaskan Basrief, dalam kasus ini pihaknya hanya menjalankan undang-undang untuk menerima SPDP dari penyidik. Yang pasti, SPDP yang diterima pada Kamis (3/8) itu sudah ditindaklanjuti dengan membentuk jaksa peneliti berkas oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dari 5 berkas, tambah JAM Pidsus Andhi Nirwanto, jaksa penelitinya berjumlah 4 sampai 5 orang tiap berkasnya. "Mereka bertugas meneliti dan mengikuti perkembangan perkaranya," tambah Andhi.
Lima tersangka dari Polri adalah Brigjen Polisi Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Komisaris Polisi Loegimo, ditambah pemenang tender Sukotjo Bambang dan Budi Santoso.
Sementara tersangka yang ditetapkan KPK adalah Irjen Djoko Susilo (mantan Kepala Korlantas Polri) , Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas Polri), dan pemenang tender Budi Susanto serta Sukotjo Bambang.
Polemik timbul karena KPK lebih dulu meningkatkan status pengadaan simulator SIM di Korlantas ke penyidikan pada 27 Juli 20012. Sementara Bareskim Polri menetapkan 5 orang tersangka sejak 1 Agustus.
Versi KPK, mereka lah yang berhak menangani kasus simulator SIM sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang KPK. Kepolisian juga tak mau mengalah dengan alasan mereka lebih dulu melakukan penyelidikan. (pra/jpnn)