PEKANBARU (RP) - Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas mengungkapkan permintaan dana Rp1,8 miliar --yang diduga sebagai uang suap agar revisi Perda Nomor: 05/2008 dan Nomor: 06/2010 tentang venue PON berjalan lancar-- adalah inisiatif dari pihak DPRD Riau.
Pengakuan itu diungkapkan Lukman di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH MH dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhibuddin SH MH, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan terdakwa Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, Kamis (2/8).
Uang suap Rp900 juta (dari komitmen Rp1,8 miliar) akhirnya disebut sebagai uang lelah untuk anggota DPRD Riau dalam memperlancar revisi Perda Nomor 06/2010.
Di sidang kemarin, Lukman Abbas mengakui sudah ada beberapa kali pertemuan dengan DPRD Riau untuk proses pengajuan revisi Perda Nomor: 05/2008 agar bisa menambah anggaran pembangunan Stadion Utama dan revisi Perda Nomor 06/2011 untuk penambahan anggaran venue menembak dari Rp42,7 milyar, ditambah Rp19 miliar.
‘’Saya ikut beberapa kali rapat resmi di DPRD, di rumah Taufan Andoso dalam membahas proses revisi ini,’’ katanya.
Desember 2011, Lukman hadir dalam pertemuan di rumah Taufan Andoso. Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Ketua Pansus M Dunir, Adrian Ali dan Syarif Hidayat juga hadir.
Lima orang anggota DPRD Riau ini, disebutkan Lukman, sebagai orang yang meminta hitung-hitungan atau kini dikenal dengan uang lelah atas revisi Perda.
Ketika dikejar apa maksud hitung-hitungan oleh JPU Muhibuddin, Lukman dengan lancar mengatakan, ‘’Seperti meminta uang gitu Pak Hakim. Kelompok yang berlima ini meminta uang kepada kontraktor,’’ ujar Lukman.
Negosiasi antara anggota DPRD Riau dengan konsorsium yang diwakili oleh Nanang dari PT PP dan Diki dari Adhi Karya dilaksanakan di rumah dinas Taufan Andoso Yakin di Jalan Sumatera. Negosiasi dilakukan Taufan, Syarif Hidayat, Adrian Ali dan M Dunir yang berbincang dengan Nanang dan Diki.
Sementara Lukman mengaku saat yang lain itu nego malam itu, ia duduk dengan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus di ruangan lain.
Akhirnya setelah nego, Lukman mengetahui dari Eka bahwa DPRD meminta Rp1,8 miliar untuk dua Perda. Dalam sidang kemarin, Lukman juga mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Riau soal permintaan dewan tersebut.
Puji Eka
Ketika hakim bertanya kepada Lukman mengapa Eka ikut tersandung dalam kasus tersebut padahal Eka hanya sebagai perantara dan yang bernegosiasi adalah DPRD dan kontraktor.
Lukman mengatakan bahwa Eka adalah stafnya dan menjabat sebagai PPTK di Stadion Utama dan juga Kepala Seksi di Dispora. ‘’Dia pandai, pintar patuh dan mau disuruh kerja serta pro aktif, kalau yang lain tidak secepat dia kerjanya,’’ kata Lukman.
Lukman mengaku, untuk menyelesaikan semua terkait kesiapan venue PON, ia meminta Eka untuk membantu menyelesaikan tugas-tugasnya.
‘’Karena DPRD minta terus, kalau tidak ada bisa repot, maka saya suruh Eka. Mungkin Eka berkomunikasi dengan Rahmat (terdakwa, red) dan meminta menyelesaikan permintaan DPRD itu,’’ kata Lukman.
Ketika ditanya mengapa Eka begitu berperan dalam mengakomodir, Lukman mengatakan dalam rapat dan pertemuan sebelumnya Lukman mengajak Eka, jadi Eka tahu banyak tentang persiapan.
‘’Eka yang saya suruh mengurus revisi, komunikasinya dengan kontraktor. Untuk mengurus revisi, iya saya suruh Eka,’’ kata Lukman.
Mengaku Diancam
Di sidang kemarin juga terungkap, sebelum rapat paripurna tanggal 3 April lalu, Lukman mengaku dihubungi oleh anggota DPRD Abu Bakar Sidik. Setelah berbicara, telepon selular Lukman diserahkan kepada Dunir.
‘’Besok mau ketok palu, kalau uangnya tidak cukup, Perda bisa ditunda,’’ kata Lukman mengulangi kata-kata Dunir.
Ancaman tersebut membuat Lukman semakin tergesa untuk menyelesaikan uang dari kontraktor tersebut sehingga akhirnya hanya terkumpul Rp450 juta dari PT PP.
Dalam persidangan, Lukman Abbas juga mengaku meminta uang dari kontraktor-kontraktor untuk diberikan kepada pihak lain.
Sebagai contoh, untuk mengurus permintaan dana, Lukman menyerahkan lima puluh ribu dolar Amerika kepada anggota DPR RI bernama Kahar Muzakir. Uang tersebut diserahkan kepada ajudan Kahar bernama Acin.
Lukman juga mengakui memberikan Rp50 juta untuk biaya makan siang anggota DPR RI yang datang dari Jakarta sebanyak 12 orang.
Selain itu, Lukman juga mengakui memberikan sekitar lima ribu dolar Amerika dalam amplop sebagai oleh-oleh selain sarung kepada anggota DPRD. ‘’Iya pak, pernah,’’ ujar Lukman.
Sementara Ketua DPRD Riau Johar Firdaus juga hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru kemarin. Johar akhirnya pulang karena tidak jadi diperiksa sebagai saksi.
Ketika ditanya bahwa namanya disebut-sebut oleh Lukman Abbas mengetahui uang lelah dari awal, Johar mengatakan tidak. ‘’Saya tidak tahu, banyak bohongnya itu,’’ kata Johar.(rul)