JPU Tuntut PNS Disnak 6 Tahun Penjara

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 03 Juli 2012 - 08:55 WIB

PEKANBARU (RP)- Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Zulkifli Lubis mengatakan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol bahwa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Peternakan Rohul yaitu Ir Machmudi dan Megawati Rosdiana terbukti bersalah dan dituntut enam tahun penjara.

Keduanya dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disampaikan Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Pekanbaru, Senin (2/7).

Saat sidang dengan terdakwa Ir Machmudi, JPU menuntut majelis hakim agar memberikan hukuman enam tahun penjara pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek pengadaan kerbau pejantan tahun 2008 yang merugikan

negara Rp258 juta tersebut.

Selain hukuman enam tahun penjara, terdakwa Ir Machmudi juga dituntut harus membayar denda Rp50 juta.

 Jika Ir Machmudi tidak mampu membayar denda tersebut, maka digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan penjara.

Sementara dalam sidang dengan terdakwa Megawati Rosdiana yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan kerbau pejantan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum Megawati selama lima tahun penjara. Megawati juga dituntut membayar denda yang sama yaitu Rp50 juta.

JPU beranggapan bahwa kedua terdakwa tidak menikmati uang yang diduga hasil dari korupsi tersebut sehingga kedua terdakwa tidak dituntut untuk membayar uang pengganti.

Setelah JPU membacakan tuntutan, kedua terdakwa mengatakan dia akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut pada sidang berikutnya.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, diketahui bahwa pada tahun 2008 lalu saat Dinas Peternakan Riau dipimpin oleh Raja Erisman ada proyek pengadaan kerbau pejantan sebanyak 25 ekor untuk kelompok tani di Kabupaten Rokan Hulu.

Namun dalam pengadaannya, tidak semua kerbau yang diatur dalam proyek diserahkan kepada kelompok tani sehingga proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Namun, pencairan dana untuk proyek tersebut sampai seratus persen.

Dana tersebut bisa cair karena diduga terdakwa menandatangani berita acara seolah-olah kerbau tersebut sudah diterima oleh kelompok tani secara keseluruhan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook