UKM Omzet Rp4,8 M Kena Pajak

Ekonomi-Bisnis | Senin, 03 Juni 2013 - 08:42 WIB

JAKARTA (RP)- Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) kini harus siap-siap kedatangan petugas pajak. Sebab, dalam waktu dekat peraturan pajak untuk UKM segera diberlakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, payung hukum pajak UKM kini dalam tahap finalisasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Jadi nanti semua UKM bakal kena pajak 1 persen dari omzet,” ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Menurut Bambang, aturan perhitungan pajak UKM itu memang berbeda dibandingkan pajak penghasilan perusahaan (PPh badan) yang besarnya 25 persen dari laba bersih.

Sebab, UKM biasanya tidak melakukan pencatatan/pembukuan keuangan yang sampai menghitung detail hingga laba bersih.

”Karena itu, perhitungan pajaknya dari omzet. Lebih simpel,” katanya. Dia menyebut, kriteria UKM yang menjadi objek pajak adalah pelaku yang memiliki tempat usaha tetap.

Seperti warung atau Ruko dengan total penghasilan per tahun hingga Rp4,8 miliar. ”Harap dicatat, UKM ini usaha kecil menengah, bukan usaha kecil mikro. Sebab, kalau yang mikro tidak dipajaki,” ucapnya.

Bagaimana membedakannya? Bambang mengatakan, kriterianya jelas, yakni tempat usaha. Dia mencontohkan, seorang pedagang bakso yang berjualan di warung atau Ruko kecil, termasuk pengusaha kecil, sehingga kena pajak.  

Sedangkan pengusaha bakso yang berjualan keliling dengan gerobak, masuk kategori mikro, sehingga tidak kena pajak. ”Pokoknya jualan apa saja, kalau punya tempat usaha tetap, kena (pajak). Kalau jualannya keliling, tidak kena (pajak),” ujarnya.(owi/oki/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook