28 Hakim Nakal Dihukum

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 03 Juni 2012 - 07:15 WIB

JAKARTA (RP) - Ini bisa jadi perseden buruk bagi para hakim yang kini sedang memperjuangkan kenaikan gaji. Sebab, dalam kurun waktu Januari-Maret banyak hakim yang dinilai bermasalah dan dihukum Mahkamah Agung (MA). Jumlahnya mencapai 28 pengadil dengan rincian enam dihukum berat, empat sedang dan 18 dihukum ringan.

Menurut Kepala Badan Pengawasan MA HM Syarifuddin, 28 hakim itu dihukum bersama 41 aparat pengadil lainnya. Jadi, total hukuman disiplin yang jatuhkan pada aparat mencapai 69 orang. ‘’Ada hakim ad hoc dua orang, panitera, pejabat struktural, hingga juru sita,’’ ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hukuman berat terhadap hakim kebanyakan dilakukan karena melakukan tindakan tak terpuji dan tercela. Seperti hakim berinisial HW yang menjabat kepala PN Kebumen, ia dihukum berat dengan diturunkan dari jabatan struktural ke hakim non palu selama satu tahun. Pengurangan tunjangan remunerasi selama setahun sebesar 100 persen juga dilakukan.

Beda lagi dengan Er, yang menjabat Kepala PN Kuningan, Jabar. Dia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Bengkulu sebagai hakim non palu selama dua tahun. Dia juga harus rela tunjangan remunerasinya selama dua tahun sebesar 100 persen. Dari data itu juga ada staf pengadil yang harus diberhentikan gara-gara melakukan pencurian.

Daftar hakim bermasalah bakal tambah panjang karena Komisi Yudisial (KY) sudah mempersiapkan dua nama lagi yang direkomendasi untuk dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dua hakim itu diketahui bermasalah dari laporan yang diterima KY dari Januari.

Itu teridentifikasi dari hasil investigasi terhadap 613 laporan yang diterima KY pada Januari sampai akhir April 2012. Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, dua hakim ini sudah dipanggil dan diperiksa. Namun, dia menolak untuk merinci siapa saja dua hakim itu. ‘’Masih dalam proses pengajuan MKH untuk keduanya,’’ katanya.

Sejauh ini, Asep mengatakan kalau KY sudah merekomendasi 10 hakim. Dari jumlah itu, dua hakim pelanggar kode etik sudah dihukum dengan sanksi berat, tujuh sanksi ringan, dan satu disanksi sedang. Selama 2012 sendiri juga sudah dua kali dilakukan MKH.

Terpisah, inisiator gerakan hakim mogok nasional Sunoto Ahmad mengatakan kalau banyaknya hakim nakal tak ada kaitan peningkatan kesejahteraan. Sebab itu, ia berharap 28 hakim yang sudah dihukum MA itu tak dijadikan alasan untuk menahan kenaikan kesejahteraan hakim.

‘’Itu hal lain, kalau memang ada hakim nakal memang harus diproses,’’ katanya. Meski demikian, ia yakin kalau pemenuhan kesejahteraan hakim bisa memperkecil kasus pengadil nakal. Terutama, yang terkait pemenuhan kesejahteraan. Sunoto tak menampik, kecilnya pendapatan memicu hakim terjebak untuk berbuat menyimpang.

Menurutnya, kalau warga menuntut profesionalisme hakim, pemerintah juga harus memenuhi hak-hak hakim. Namun, Sunoto menegaskan bukan berarti kini para hakim berbuat seenaknya karena permintaan digantung. ‘’Kami optimistis kenaikan bakal terealisasi. Apalagi, Kemenkeu dan Kemenpan sudah menyatakan bakal ada penyesuaian,’’ jelasnya.

Dia menjelaskan, Selasa besok tim kecil akan melakukan pertemuan terakhir dengan beberapa pihak termasuk KY, dan MA. Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang, NAD, itu mengatakan kalau tuntutannya gaji hakim harus berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta.(dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook