HARGA MASIH MAHAL

Ini Kata Menhub tentang Tiket Pesawat Lebaran

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 03 Mei 2019 - 00:52 WIB

Ini Kata Menhub tentang Tiket Pesawat Lebaran
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebentar lagi masyarakat yang beragama Islam akan menunaikan ibadah puasa. Setelah itu masuk masa Idul Fitri atau lebaran yang biasanya diwarnai tradisi mudik.

Terkait mudik tersebut, yang sering menjadi perhatian salah satunya adalah tarif tiket pesawat terbang. Apalagi sejak Januari 2019 lalu, di masa tidak musim lebaran saja harga tiket mengalami kenaikan drastis dan banyak yang merasa mahal. Lazimnya, setiap musim lebaran, pihak maskapai menaikkan harga tiket.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terkait tarif jelang lebaran, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dirinya beserta jajarannya terus melakukan komunikasi agar masyarakat tidak merasa terbebani.

Namun Budi memaklumi bila biasanya pada high season seperti lebaran ada lonjakan harga jika dibandingan dengan hari-hari biasa.

’’Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,’’ tutur Budi.

Mengenai subclass harga tiket, mantan dirut AP II ini akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai.  Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

’’Saya mengharapkan maskapai bisa menindaklanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,’’ harap dia.

Budi menambahkan, Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat. Jangan sampai kata dia, ada hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian.

’’Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” katanya.(chi)

Sumber: JPNN.com

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook