Kasus PON Riau, KPK Akui Keterlibatan PT Wijaya Karya

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 03 Mei 2012 - 15:11 WIB

Kasus PON Riau, KPK Akui Keterlibatan PT Wijaya Karya

Riau Pos Online - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui keterlibatan PT. Wijaya Karya (Wika) selaku salah satu konsorsium pembangunan venue PON Riau pada kasus suap Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk Penyelenggaraan PON di Riau sangatlah besar.

Hal itu pula yang membuat KPK dalam beberapa hari belakangan ini terus memanggil saksi yang merupakan karyawan dari perusahaan BUMN pelat merah tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Tentunya, saksi (Karyawan PT Wika) dipangil itu karena dia dinilai penyidik tahu atau melihat atau mendengar," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, dikantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 3/5).

Hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Wikaya Karya, yakni Tagor Dalimunente dan Ade Wahyu. Selain itu, satu dari empat tersangka suap PON, Eka Dharma Putra juga kembali diperiksa penyidik. Eka yang merupakan Kepala Seksi di Dispora Riau ini berperan sebagai pemberi suap yang tertangkap tangan KPK di rumah anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan.

Hingga kini belum diketahui apakah pemeriksaan terhadap karyawan Wika terkait dengan penggalangan dana suap Rp 900 jutaa, atau pengembangan yang dilakukan KPK terhadap pembahasan revisi Perda 5/2008 tentang main stadium yang menghabis dana lebih dari Rp 900 juta yang dikerjakan konsorsium PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, PT Adhi Karya dan PT Wika.

Belakangan uang Rp 900 juta yang ditemukan pada Faisal Aswan oleh KPK dikabarkan dana dari konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya yang diminta Panitia Khusus revisi Perda No 6/2010 agar revisi itu bisa disahkan. (ysa/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook