SOAL KASUS SUAP DI RIAU

Karyawan Wijaya Karya Kembali Diperiksa KPK

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 03 Mei 2012 - 12:13 WIB

Riau Pos Online - Penyidikan kasus suap pembahasan Perda penyelenggaraan PON XVII di Riau terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah sebelumnya dua karyawan PT Wika, Ogan Sailendra dan Ade Wahyu, hari ini Kamis (3/5) Tagor Dalimunte, karyawan perusahaan pelat merah itu dikorek keterangannya oleh penyidik. PT Wijaya Karya (Wika) sendiri merupakan salah satu konsorsium pembangunan venue PON Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, sesaat lalu (Kamis, 3/5).

Selain Tagor, satu dari empat tersangka suap PON, Eka Dharma Putra juga kembali diperiksa penyidik. Eka yang merupakan Kepala Seksi di Dispora Riau ini berperan sebagai pemberi suap yang tertangkap tangan KPK di rumah anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan.

Hingga kini belum diketahui apakah pemeriksaan terhadap karyawan Wika terkait dengan penggalangan dana suap Rp.900 juta atau pengembangan yang dilakukan KPK terhadap pembahasan revisi Perda 5/2008 tentang main stadium yang menghabiskan dana lebih dari Rp 900 juta yang dikerjakan konsorsium PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, PT Adhi Karya dan PT Wika.

Belakangan uang Rp 900 juta yang ditemukan pada Faisal Aswan oleh KPK dikabarkan dana dari konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya yang diminta Panitia Khusus Revisi Perda 6/2010 agar revisi itu bisa disahkan.(zul/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook