KASUS KORUPSI PON RIAU

KPK Periksa Karyawan PT Wika

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 03 Mei 2012 - 07:48 WIB

JAKARTA (RP) - Tindaklanjut penyidikan kasus dugaan suap revisi Perda Nomor: 6/2010 tentang pengikatan tahun jamak pembangunan venue Lapangan Tembak PON XVIII Riau terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rabu (2/5) kemarin, penyidik memeriksa Ade Wahyu, karyawan PT Wijaya Karya (Wika).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa seorang karyawan PT Wika atas nama Ogan Sailendra, yang bersamaan dengan dimintainya keterangan Gubernur Riau Rusli Zainal dan Sekda Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus.

Juru bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Riau Pos di Gedung KPK, Kuningan Jakarta mengatakan, pemeriksaan karyawan PT Wika itu untuk melengkapi berkas empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik KPK.

‘’Hari ini diperiksa saksi dari PT Wika untuk melengkapi berkas para tersangka,’’ kata Johan Budi.

Ditanya soal pendalaman pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap pembahasan revisi Perda Nomor: 5/2008 tentang stadium utama, Johan menyebutkan penyidikan itu masih satu berkas dengan Perda Nomor: 6/2010 dan berkaitan dengan empat tersangka yang sudah ditetapkan, yakni dua anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Aswan dan M Dunir, staf Dispora Eka Darma Putra dan karyawan PT PP, Rahmat Saputra. Keempatnya baru sekali diperiksa sebagai tersangka di Jakarta dan masih berada dalam tahanan KPK.

KPK juga sudah menyita barang bukti uang tunai Rp900 juta, yang menurut tersangka M Faisal Aswan melalui pengacaranya Sam Daeng Rani di kantor KPK beberapa waktu lalu, berasal dari PT PP, dan konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wika ikut membantu penggalangan dana tersebut.

Selain itu, dari data yang ada, pembangunan stadium utama PON yang diatur dalam Perda 5/2008 dikerjakan oleh konsorsium PT PP, Adhi Karya dan Wika. Namun sejauh ini KPK belum mengungkap sejauh mana kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi dalam pembahasan revisi Perda Nomor: 5/2008 ini.

Begitu juga dengan rencana memanggil jajaran direksi PT PP Pusat terkait pertantungjawaban dana suap Rp900 juta yang diserahkan oleh tersangka Rahmat Saputra selaku karyawan PT PP, meskipun desakan agar KPK mengusut keterlibatan petinggi PP Pusat terus bermunculan.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook