JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai pertumbuhan tingkat non performing financing (NPF) atau rasio pembiayaan bermasalah bank syariah.
Karena itu, regulator dan pengawas industri keuangan itu pun memanggil bank syariah yang memiliki NPF tinggi.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiadi mengatakan, upaya pemanggilan bank tersebut setelah pihaknya memilah beberapa bank dengan NPF yang hampir menembus batas tertinggi 5 persen.
‘’Dalam semester ini akan terjadi pelunasan dari NPF tersebut. Jadi tahun ini kami harapkan (NPF) bisa membaik,’’ ungkap Edy.
Namun, saat ditanya mengenai bank syariah mana saja yang membukukan NPF tinggi, Edy enggan menjabarkan. Perlu diketahui, saat ini secara total ada 194 perbankan syariah. Perinciannya, 11 bank umum syariah (BUS), 23 unit usaha syariah (UUS), dan 160 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Merujuk data statistik perbankan yang dihimpun OJK, tingkat NPF bank syariah per November 2013 mencapai 2,96 persen. Angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) sebesar 2,50 persen. Posisi tersebut juga termasuk tinggi dibandingkan rata-rata NPF setahun terakhir yang sebesar 2,80 persen.
Dari total pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp179,28 triliun, NPF perbankan syariah secara nominal mencapai Rp5,30 triliun. Jika dirinci, pembiayaan macet mencapai Rp2,92 triliun.
Sementara pembiayaan dalam perhatian khusus dan kurang lancar masing-masing sebesar Rp8,61 triliun dan Rp1,45 triliun.(owi/jpnn)