Burhan Kembali Diperiksa KPK

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 03 Februari 2012 - 06:09 WIB

Burhan Kembali Diperiksa KPK
Mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husein (Foto: JPNN)

JAKARTA (RP) -Komisi Pemilihan Umum (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husein, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan Riau saat ia menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau periode 2005-2006.

Pemeriksaan Burhan yang saat ini sudah menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Rutan Bareskrim, Mabes Polri itu, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ya, untuk melengkapi berkas, penyidik kembali memeriksa tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (2/2).

Burhan tiba di Gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Ia baru keluar pada pukul 16.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan selama lima jam.

Priharsa mengaku belum mendapat informasi apakah penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap politisi dari Partai Golkar itu, termasuk saksi-saksi yang diperlukan.

“Saya belum dapat info tentang itu,” terang Priharsa ketika ditanya apakah masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Seperti diketahui, Burhan yang ditahan pada pekan lalu itu diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar. (yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook