BANGKINANG (RP) - Tim Polres Kampar berhasil mengungkap penyelewengan ribuan liter minyak tanah subsidi asal Sumatera Barat ke Riau.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam tiga tahap hingga jumlah barang bukti yang diamankan mencapai hampir 10 ribu liter.
Kapolres Kampar AKBP Trio Santoso SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dalizon SIK dan Kanit II Reskrim Iptu Joshina kepada Riau Pos, Senin (2/1) mengatakan, penangkapan dilakukan pada saat kendaraan pembawa minyak tanah bersubsidi datang dari arah Sumbar dan memasuki wilayah Kampar.
Sedangkan minyak tanah itu direncanakan oleh para tersangka dibawa ke Pekanbaru.
Para tersangka yang kini ditahan dan diproses antara lain, Ar (33) asal Bukittinggi, membawa mobil Toyota Kijang LGX warna silver BA 2044 ZD pada Selasa (27/12) sekitar pukul 22.00 WIB di jalan lintas Riau-Sumbar, Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Minyak tanah bersubsidi tersebut tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah, dan jumlahnya mencapai 27 jirigen atau lebih kurang 700 liter.
Polres Kampar ungkap penyelewengan tersangka lainnya, yaitu Af (25) asal Batu Gadang, Padang, Sumbar yang ditangkap oleh anggota Polres Kampar yang sedang patroli rutin di jalan lintas Sumbar-Riau, Senin (20/12) pukul 09.00 WIB.
Tersangka membawa minyak tanah bersubsidi asal Sumbar dengan truk Nopol BA 8361 BU yang memuat 22 drum atau lebih kurang 4.000 liter.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus yang sama yakni atas nama tersangka Zf (49) warga Sukamulya Pekanbaru, di Desa Lereng Merangin Kecamatan Kuok pada 29 November 2011, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka membawa minyak tanah bersubsidi sebanyak lebih kurang 4.800 liter asal Sumbar ke Riau menggunakan tanki bermerk angkutan solar, dengan nomor polisi BM 8589 AQ.
‘’Minyak tanah subsidi yang didistribusikan secara ilegal dari Sumbar ke Riau tersebut oleh para tersangka dibawa dari Padang dan Payakumbuh,’’ ujar Kasat menambahkan.(why)