KOTA (RIAUPOS.CO) - Dari sekian banyak pengusaha televisi (TV) kabel berbayar yang ada di Kota Pekanbaru saat ini, sembilan di antaranya dipanggil Dinas Perhubungan komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru. Mereka yang dipanggil diduga beroperasi ilegal.
TV kabel saat ini memang menjelma menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat Pekanbaru. Jenis layanan ini memberikan alternatif tontonan bagi masyarakat dengan pilihan lebih banyak. Namun, dalam beroperasi dinilai ada diantara pengusaha TV kabel yang menjalankan sembarangan.
Adanya pemanggilan terhadap pengusaha TV kabel ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Dishubkominfo Kota Pekanbaru Syaibul Alades kepada wartawan, Selasa (1/12). ‘’Ada sembilan yang kita panggil. Mereka harus mengurus segala sesuatu perizinan yang terkait di Diskominfo,’’ kata Syaibul.
Ia melanjutkan, Pemko Pekanbaru tidak pernah menghalangi bagi siapapun yang ingin berusaha, namun usaha yang dijalankan harus taat aturan yang berlaku.’’Kita ingin mereka berusaha di Pekanbaru secara legal bukan ilegal,’’ imbuhnya.
Pelanggaran yang dilakukan pengusaha TV kabel, ungkap Syaibul mayoritas adalah sembarangan menggelar kabel. Sementara peraturannya, pengusaha kabel harus menanam kabel yang disalurkan ke rumah pelanggan.’’Kita wajib memberi informasi bahwa pergelaran kabel mereka harus ditanam, tidak boleh bergelantungan.,’’ lanjutnya.
Untuk tahap awal, Dishubkominfo katanya akan memberikan peringatan bagi pegusaha-pengusaha ini.’’Kita belum berikan sanksi, kita panggil dulu dan minta penjelasan mereka. Kita minta mereka membenahi kabel-kabel,’’ tuturnya sambil mengatakan diantara pengusaha ini ada yang memasang tiang sendiri dan adap pula menggunakan tiang PLN.(ali)