XL Kantongi Restu Kominfo Mencaplok Axis

Ekonomi-Bisnis | Senin, 02 Desember 2013 - 18:29 WIB

JAKARTA (RP) - PT XL Axiata Tbk (XL) mengapresiasi persetujuan yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan akuisisi dan merger dengan PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS).

Sebelumnya regulator di sektor telekomunikasi itu resmi menyetujui aksi korporasi melalui surat yang dikeluarkan pada 29 November 2013 No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013. Dengan keluarnya surat persetujuan dari Kementerian Kominfo, ini menjadi bukti dukungan pemerintah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah strategis dari regulator yang telah secara resmi merestui rencana akuisisi dan merger kami dengan AXIS. Ini merupakan kemajuan yang sangat penting dari perjalanan konsolidasi XL dan AXIS dan kami percaya kami berada di jalur yang tepat untuk mencapai merger," tutur Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi di Jakarta, Senin (2/12).

Selama ini, kata Hasnul,  XL berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan terbaik kepada pelanggan yang akan segera menikmati keuntungan dari konsolidasi ini. Sebab dengan akuisisi AXIS, XL akan mengukuhkan posisinya sebagai salah satu operator terdepan di industri.

"Lebih dari 65 juta pelanggan akan diuntungkan melalui kualitas layanan yang semakin baik," kata dia.

Hasnul juga memastikan, XL Axiata akan tunduk dan patuh terhadap setiap ketetapan, aturan, dan regulasi yang ada, termasuk ketetapan Kementerian Kominfo dalam hal keharusan XL mengembalikan spektrum frekuensi.

“Kami menghargai dan akan menjalankan keputusan pemerintah terhadap spektrum yang kami percaya merupakan keputusan terbaik untuk kepentingan seluruh industri. Kami yakin bahwa keputusan tersebut akan memberikan manfaat optimal untuk pengembangan dan penguatan bisnis XL ke depan," papar dia.

Nah setelah mengantongi persetujuan dari Kementerian Kominfo, selanjutnya XL akan menyiapkan semua langkah-langkah dan persyaratan yang harus ditempuh sesuai aturan. Termasuk memperoleh persetujuan dari regulator terkait dan pemegang saham XL melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). (chi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook