BI Batasi Pembiayaan Transaksi Gadai Emas

Ekonomi-Bisnis | Senin, 02 Desember 2013 - 09:21 WIB

BANDUNG (RP) - Bank Indonesia (BI) memperketat regulasi gadai emas. Bentuknya adalah membatasi pembiayaan transaksi gadai emas maksimal Rp250 juta per orang. Sebelumnya sama sekali tidak ada pembatasan pembiayaan transaksi gadai emas.

Direktur Departemen Perbankan Syariah BI Ahmad Buchori mengatakan, secara prinsip gadai itu bukan bentuk investasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Gadai itu prinsipnya adalah ada orang yang membutuhkan dana dalam waktu dekat karena kebutuhan mendesak,’’ katanya dalam diskusi perbankan syariah BI di Bandung Sabtu (30/11) malam.

Dengan prinsip itu, Buchori mengatakan kebutuhan pembiayaan untuk gadai jumlahnya tidak besar.

Melalui pertimbangan itulah, BI memberikan batasan pembiayaan maksimal tadi. Buchori menjelaskan pembatasan pembiayaan itu juga dipakai untuk melindungi konsumen.

Dia mengatakan bebrapa waktu terakhir muncul sejumlah kasus penipuan berkedok gadai emas. Menurut Buchori, penipuan itu muncul karena lembaga gadai emas kelimpungan dalam urusan pembiayaan.

Penipuan gadai emas biasanya terjadi menjelang berakhirnya kontrak gadai. Pengelola lembaga gadai membawa kabur emas batangan karena harga emas jatuh.

Saat harga emas jatuh, penggadai pasti akan menjual emas batangannya ke lembaga gadai itu. Sebab harga belinya tetap tinggi seperti saat akad gadai dilakukan.

Pengelola gadai tentu tidak mau rugi, akibat membeli emas dengan harga tinggi padahal harga pasarannya sedang jatuh. ‘’Intinya harga emas itu tidak selalu naik. Ada kalanya turun juga,’’ katanya.

Kejanggalan gadai emas yang harus diwaspadai lainnya dalah iming-iming reward atau bunga setiap bulan sebesar 2 persen (12 persen per tahun) dari nilai emas.

Besaran bunga bulanan itu mustahil, karena jauh lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito yang berkisar 6 persen per tahun.

Buchori juga meminta bank yang bekerja sama dengan lembaga gadai untuk mentaati aturan BI tadi. Pihak bank dilarang memberikan pendanaan melebihi Rp250 juta untuk satu nasabah gadai.

Aturan lainnyaa dalah, transaksi gadai emas harus sudah ada fisik emas batangannya.(wan/fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook