Kejaksaan Teliti Restiusi Pajak Wilmar Group

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 02 November 2012 - 20:43 WIB

JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung mulai meneliti dugaan korupsi pada restitusi pajak yang dilakukan dua perusahaan di bawah Wilmar Group. Kepastian ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (2/11).

"Masih diteliti, kita pelajari dulu," kata Andhi, dicegat selepas salat Jumat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mantan Kajati DKI ini tak menyebut sampai kapan penelitian berlangsung, namun diakui kasus tersebut sempat ditanyakan Komisi Hukum DPR  RI saat melakukan rapat dengar pendapat di Kejagung sekitar 3 pekan lalu.

Kasus Wilmar diungkap Komisi Hukum setelah mendapat laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun lalu. Disebutkan dua Perusahaan di bawah Wilmar Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diduga menggelapkan restitusi pajak mencapai Rp 7,2 triliun.

Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III DPR  RI sempat mempertanyakan kasus ini ke Ditjen Pajak yang dinilai tak proaktif terhadap laporan Isnaeni tersebut.

Laporan lain yang diterima Komisi Hukum, ada tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan. "Belum ada yang diperiksa. Diteliti kasusnya memang iya, tapi tersangka belum ada," tegas JAM Pidsus.(pra/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook