DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

4 Tahanan Korlantas Bebas

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 02 November 2012 - 09:04 WIB

JAKARTA (RP) - Empat tahanan Mabes Polri dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM akhirnya menghirup udara bebas. Masa penahanan mereka berakhir, Kamis (1/11) dini hari.

Mabes Polri mengembalikan mereka ke Korlantas, tempat mereka berdinas sebelumnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Penahanan mereka berakhir sejak pukul 24.00 malam tadi (Kamis dini hari, red),’’ kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (1/11).

Empat tahanan tersebut adalah Wakakorlantas Brigjen Didiek Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan pengusaha Budi Susanto.

Empat tahanan tersebut, kata Boy, dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Bahkan, pihak keluarga langsung menjemput di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Boy mengatakan, Teddy dan Legimo akan kembali bertugas di Korlantas. Sebab, setelah kasus korupsi simulator diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka berdua hanya berstatus saksi.

‘’Mereka akan menjadi pamen (perwira menengah, red) di Korlantas Mabes Polri,’’ kata Boy.

Sedangkan Didiek dan Budi, kata Boy, penanganannya sudah diserahkan ke KPK. Karena itu, pihaknya tidak akan ikut campur bagaimana nasib mereka setelah diserahkan ke keluarganya.

‘’Kami tidak bisa intervensi. Kan sudah bukan kewenangan kami. Kami sudah serahkan ke KPK semuanya,’’ katanya.

Seperti diketahui, saat kasus itu terjadi Didik merupakan Wakakorlantas. Sedangkan Teddy merupakan Kepala Primer Koperasi Polisi (Primkopol).

Sementara Budi adalah bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang berperan sebagai pelaksana proyek. Di bagian lain, sidang gugatan perdata kasus korupsi simulator digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11) dipimpin hakim ketua Kusno. Sidang dihadiri kedua kubu dari Polri dan KPK yang diwakili pengacaranya masing-masing.(aga/jpnn/ila)

Korlantas meminta KPK mengembalikan berkas-berkas yang mereka klaim tidak ada hubungannya dengan perkara.

Kusno lantas meminta kedua belah pihak untuk menjalani mediasi. Kusno meminta proses mediasi harus rampung dalam waktu tak lebih dari 40 hari.

Dengan didampingi hakim, Tommy Sihotang sebagai pengacara Korlantas lantas menemui pengacara KPK Indra Mantong Bati di ruang tertutup.

Dalam pertemuan 15 menit tersebut, Tommy mempersilakan KPK untuk memverifikasi 349 dokumen. Jika sudah selesai, dia meminta dokumen tersebut dikembalikan.

Indra tak bisa langsung memutuskan. Dia harus meminta pendapat penyidik KPK dan pimpinan. ‘’Kami akan menjalani mediasi lagi pada 12 November,’’ katanya.

Seperti diketahui, gugatan perdata diajukan oleh Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto. Dalam gugatan tersebut, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, terutama dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam melaksanakan pelayanan publik.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook