KASUS RASUAH PON RIAU

Syarif Hidayat Bantah Meminta Suap

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 02 November 2012 - 08:58 WIB

PEKANBARU (RP) - Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH mengatakan tidak akan melakukan ritual sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran kesaksian yang diberikan dua anggota DPRD Riau, Syarif Hidayat dan Adrian Ali serta dua orang dari konsorsium pembangunan Venue PON, Nanang dan Diki.

‘’Hanya saudara dan Tuhan yang tahu apakah keterangan yang saudara berikan benar, kan tidak mungkin sumpah pocong,’’ kata Krosbin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian ucapan tersebut terdengar karena keterangan yang tidak sesuai di antara keempat saksi dalam persidangan dugaan suap kepada anggota DPRD Riau untuk pembahasan dan pengesahan Ranperda 05/2008 dan 06/2010 tentang Venue PON.

Keempat saksi Syarif Hidayat, Adrian Ali, Nanang dan Diki dua dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada persidangan dengan terdakwa anggota DPRD Riau yang diduga menerima suap yaitu Muhammad Dunir dan Faisal Azwan, Kamis (1/11).

Nanang dan Diki mengatakan bahwa Syarif Hidayatlah yang meminta uang senilai Rp1,8 miliar dan harus diberikan 50 persen sebelum masa reses.

Jika konsorsium tidak memberikan uang tersebut maka pembahasan revisi Perda tersebut batal dilakukan.Namun, Syarif saat dikonfrontir mengatakan bahwa dia tidak pernah meminta uang senilai Rp1,8 miliar kepada Diki dan Nanang.

Syarif mengatakan dia hanya menjelaskan bahwa untuk merevisi Perda memerlukan biaya. Bahkan banyak proses yang harus dilakukan sebelum merevisi Perda.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook