Pasar Rumah Bekas Bakal Menggeliat

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2013 - 08:31 WIB

JAKARTA (RP) - Penyempurnaan aturan Bank Indonesia (BI) yang memperketat kredit rumah dengan cara inden, diproyeksi bakal menggairahkan pasar rumah bekas.

Pasalnya, kini perbankan hanya bisa mengucurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah jadi, khususnya untuk fasilitas KPR kedua, ketiga, dan seterusnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Bisa saja akan ada pergeseran ke rumah bekas. Namun harus tetap melihat segmen pasarnya seperti apa, dan di daerah mana,’’ ungkap Chief Economist Bank Danamon Anton Gunawan di Gedung Bank Danamon, Jakarta, Selasa (1/30).

Bahkan, Anton menekankan, kebijakan otoritas moneter tersebut juga bisa menggeser tren kredit dari konsumen ke pengembang.

Selama ini, dana pengembangan rumah inden oleh developer didapatkan dari fasilitas kredit konsumen. Namun, lantaran rumah inden untuk fasilitas kredit kedua dan seterusnya dilarang, terbuka peluang justru pengembang yang sebaliknya mengambil kredit ke bank.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan, pihaknya mengharuskan bentuk fisik rumah dalam penyaluran KPR.

‘’Kami ingin meyakini bahwa rumah akan sudah berdiri, sudah diyakini secara fisik, untuk pencairan kredit yang dilakukan bagi rumah kedua dan seterusnya,’’ terangnya.  

Agus mengaku BI makin berhati-hati terhadap penyaluran kredit di sektor properti khususnya yang masih dalam bentuk inden. ‘’Rumah belum jadi sudah diberi kredit. Hal ini perlu diatur,’’ paparnya. Lantaran itu, bank diharap lebih selektif terhadap fasilitas inden tersebut.

Salah satunya agar ketentuan rumah layak huni bagi masyarakat terpenuhi.  Head of Consumer Lending CIMB Niaga Tony Tardjo menilai aturan yang melarang rumah inden untuk KPR kedua dan seterusnya itu tidak berdampak signifikan terhadap perubahan tren kredit.(gal/sof/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook