Terdakwa Korupsi Keramba Dituntut 7 Tahun Penjara

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 02 Oktober 2012 - 09:31 WIB

PEKANBARU (RP)- Dua terdakwa korupsi proyek pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan Riau dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ruli Afandi SH. Keduanya dituntut hukuman penjara, Senin (1/10).

Kasubdin Pengembangan Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Ir Doni Gatot Trenggono dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Doni dituntut membayar denda Rp200 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan.

Doni juga dituntut membayar uang pengganti Rp11 juta dengan hukuman pengganti tiga tahun delapan bulan.

Sementara, Dirut PT Primabos Mobilindo, Kadri Alam dituntut hukuman penjara enam tahun enam bulan.

Kadri juga harus membayar denda Rp200 juta atau hukuman pengganti penjara selama tiga bulan tanpa membayar uang pengganti.

Kedua terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, satu terdakwa lagi yaitu kuasa PT Primabos Mobilindo, Irwansyah Lintang berhalangan hadir sehingga sidang tuntutan terhadap terdakwa tersebut ditunda.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook