PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Agung menyita aset perusahaan yang bekerja sama dengan PT Chevron terkait dugaan korupsi biaya bioremediasi.
Terlihat 16 unit kendaraan bermotor roda empat dititipkan di Kejaksaan Tinggi Riau, tepatnya di samping kantor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Senin (1/10).
Di kaca bagian depan mobil tersebut ditempelkan kertas warna merah bertuliskan, ‘’Barang/benda ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang ditandatangani oleh Jaksa Madya Peri Ekawirya pada tanggal 28 September 2012.’’
Kasi Penkum Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH membenarkan adanya penyitaan dan penitipan sementara tersebut.
‘’Memang 16 unit kendaraan tersebut disita Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi bioremediasi. Sangat memungkinkan akan ada penambahan barang sitaan ke depannya. Sementara kendaraan tersebut dititipkan di Kejati Riau,’’ kata Andri.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian antara Badan Pelaksanaan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dengan PT Chevron.
Salah satu perjanjian ini mengatur tentang biaya untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan cara bioremediasi yaitu penormalan kondisi tanah yang terkena limbah minyak dalam proses eksplorasi sejak tahun 2003 sampai 2011.
Dalam pelaksanaannya, PT Chevron menunjuk dua perusahaan yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun diduga proyek bioremediasi tersebut fiktif.(rul)