DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

KPK Kembali Periksa Jenderal Djoko Jumat

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 02 Oktober 2012 - 08:52 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa tersangka kasus simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo pada Jumat (5/10) mendatang.

Surat pemanggilan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri tersebut tengah disiapkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak akan mundur selangkahpun dalam menyidik kasus ini.

‘’Selangkah pun kami tak akan mundur,’’ kata Abraham di kantornya, Senin (1/10) kemarin.

KPK belum belum berencana meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menegaskan pihak yang berhak menyidik kasus simulator SIM.

Untuk penyidikan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada mantan Kepala Korlantas Mabes Polri tersebut.

Sebelumnya MA telah menegaskan hanya akan menerima permintaan fatwa dari lembaga, baik KPK maupun kepolisian. Permintaan fatwa dari tim pengacara Djoko Susilo tidak akan diterima mahkamah.

‘’Untuk pengusutan DS (Djoko Susilo, red), KPK belum ada rencana meminta fatwa ke MA,’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya kemarin.

Jumat (28/9) lalu Djoko tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan masih menunggu fatwa MA. Bagi KPK, tidak ada halangan untuk memeriksa Djoko sebagai tersangka.

Sebab, hanya satu pihak, yakni KPK, yang menetapkan jenderal bintang dua tersebut menjadi tersangka. Johan mengatakan, koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dilakukan untuk penyidikan tiga tersangka lain yang juga disidik Mabes Polri.

‘’Mengenai tiga tersangka yang lain, KPK masih melakukan koordinasi antara pimpinan KPK dengan Polri, Kejaksaan, dan MA. Apabila itu tidak ditemukan jalan keluar, tentu ada opsi-opsi lain yang akan dibicarakan lebih lanjut,’’ kata Johan.  

Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka baik KPK maupun kepolisian adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.

Pengacara Djoko, Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya menyayangkan KPK yang bakal meluncurkan panggilan kedua buat kliennya.

Menurut dia, lembaga antikorupsi itu seharusnya menjawab surat yang dia kirimkan. Dalam surat tersebut dia menanyakan kepada KPK terkait dualisme penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM antara Mabes Polri dan KPK.

‘’KPK jangan sedikit-sedikit panggilan kedua. Ini pendekatan kekuasaan namanya, bukan pendekatan hukum. Apa mau seperti Kopkamtib zaman dulu? Kita ini sesama penegak hukum harus saling menghormati,’’ kata Hotma di Jakarta, Senin (1/10).

Hotma juga bersikukuh bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan. Yakni dengan kehadiran para pengacara sambil mengirimkan surat terkait dualisme penyidikan tersebut.

Dia mengindikasikan bakal kembali tak hadir jika KPK kukuh melayangkan panggilan kedua.

‘’Kalau KPK kirim surat panggilan kedua lagi, ya kami kirim surat lagi ke KPK. Tapi kami akan tetap melihat substansi panggilan kedua buat DS nanti seperti apa,’’ katanya. Kemarin lima pimpinan KPK menerima sejumlah tokoh yang menyatakan dukungannya ke KPK.

Mereka antara lain tokoh agama KH Sholahudin Wahid, Pendeta Nathan Setiabudi, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat, Guru Besar Universitas Airlangga JE Sahetapy, Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan penyair Taufik Ismail.

Mereka menolak upaya-upaya pengkerdilan KPK melalui revisi UU KPK. Mereka juga meminta penanganan kasus simulator ditangani KPK.

‘’Sejarah KPK ini kerena memang Polri dan Kejaksaan itu tidak becus, dan saya belum melihat mereka memperbaiki diri dengan baik,’’ kata JE Sahetapy.

‘’Saya ingin tegaskan, siapa yang ingin kebiri KPK, termasuk wakil rakyat di DPR dengan alasan tidak masuk akal, mereka bisa dipandang sebagai pengkhianat bangsa dan negara, atau kaki tangan koruptor,’’ kata guru besar Universitas Airlangga tersebut.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap presiden turut mengupayakan langkah-langkah untuk menahan perlawanan terhadap KPK.

‘’Kami tetap mengharapkan ada kepedulian Bapak Presiden untuk kearifannya dan amanat yang begitu besar, ada langkah-langkah dalam waktu dekat ini yang bisa memberi kemaslahatan rakyat,’’ kata Busyro.

Polri Izinkan Penyidiknya Masih di KPK

Sementara itu, ada kemajuan dari sikap Mabes Polri terkait para penyidiknya di KPK. Mabes Polri masih memperbolehkan para penyidik yang ditarik untuk sementara berkantor di KPK hingga ada pengganti.

Langkah ini diambil sebab seleksi bagi para perwira menengah yang akan bertugas di KPK belum selesai.  

‘’Sampai resmi ada pengganti, mereka yang belum berakhir masa tugas tetap menuntaskan kewajibannya,’’ ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (01/10).

Polri memanggil pulang 20 nama untuk bertugas kembali di lingkungan Korps Bhayangkara. Dari 20 orang tersebut, sebanyak 15 orang yang telah melapor kembali ke Mabes Polri.

Mereka adalah Ajun Komisaris Ardi Rahananto, Komisaris Bhakti Eri Nurmansyah, Ajun Komisaris Besar Djoko Poerwanto, Ajun Komisaris Ferdy Irawan, Komisaris Idodo Simangunsong, Komisaris Indra Lutrianto Amstono, Ajun Komisaris Muhammaad Agus Hidayat, Ajun Komisaris Susilo Edy, Ajun Komisaris Wahyu Istanto Bram Widarso, Ajun Komisaris Muhammad Idram, Komisaris John CE Nababan, Ajun Komisaris Besar Cahyono Wibowo, Komisaris Adri Effendi, Komisaris Gunawan, dan Ajun Komisaris Besar Yudiawan.

Penyidik yang telah melapor tersebut sebagian besar telah berakhir masa tugasnya pada 12 September 2012 lalu. Lima lainnya yang belum melapor adalah Komisaris Bambang Sukoco, Komisaris Rilo Pambudi, Komisaris Rizka Anungnata, Komisaris Hendri N Christian, dan Komisaris Sugiyanto.

Menurut Boy, Polri masih menyeleksi secara internal penyidik yang akan ditempatkan di KPK di Pusdikreskrim Megamendung Bogor Jawa Barat.

Dalam waktu dekat, Polri akan segera mengirimkan para penyidik itu ke KPK untuk diseleksi lagi oleh KPK. ‘’Masih seleksi internal. Diharapkan selesai beberapa hari lagi,’’ katanya.

Para penyidik Polri yang diseleksi itu sekitar 40 orang. Para penyidik akan dikirim ke KPK dan diseleksi, untuk menggantikan 20 penyidik Polri di KPK yang masa penugasannya sudah selesai.

Di bagian lain, seleksi 30 calon penyidik dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menimbulkan masalah baru. Para calon tersebut berasal dari penyelidik di KPK. Hal ini akan mengurangi kekuatan penyelidikan di lembaga itu. (sof/aga/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook