DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

Penyidikan Tak Bisa Merembet ke Proyek Lain

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 02 September 2012 - 08:16 WIB

JAKARTA (RP) - Barang bukti serta keterangan saksi-saksi dalam kasus  simulator uji surat izin mengemudi (SIM) yang kini tengah diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa digunakan untuk menelusuri kasus tersebut. KPK tidak mengembangkan pada kemungkinan dugaan penyalahgunaan wewenang yang lain.

“Kalau simulator ya simulator. Tidak bisa dikembangkan ke yang  lain-lain,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sabtu (1/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pengembangan ke penyelidikan kasus lain hanya bisa dilakukan jika ada informasi yang baru. “Kecuali nanti ada informasi lain,” ujarnya. KPK

Penyidikan Tak Bisa Merembet ke Proyek Lain

Sambungan dari hal. 1

telah memeriksa empat perwira menengah Polri yang bertindak sebagai  panitia pengadaan simulator uji SIM pada Jumat (31/8).

Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Wandy Rustiwan, Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnhu Buddhaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Endah Purwaningsih, dan Komisaris Polisi Ni Nyoman Suwartini. Usai diperiksa penyidik, tak satupun dari mereka memberikan keterangan.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Setelah dirasa lengkap,  penyidik baru memanggil tersangka Djoko Susilo. “Nanti kalau keterangan saksi sudah lengkap, dia baru kita panggil,” kata Abraham.

KPK kini juga tengah menghitung kerugian negara dari kasus itu. Anggaran simulator SIM bersifat multiyears atau tahun jamak mulai 2008 hingga 2011. 

KPK mengusut pengadaan proyek tahun 2011 senilai Rp196,8 miliar. Kementerian Keuangan melalui Direktorat

Jenderal Perbendaraahan telah mencairkan Rp 176 miliar dalam dua tahap. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut sehingga negara mengalami kerugian Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.

Anggaran simulator uji SIM adalah sebagian kecil dari proyek-proyek lain di Korlantas. Ketua Dewan Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mensinyalir masih ada proyek-proyek lain yang juga kental aroma penyimpangan. “Modusnya biasa, mark up biaya,” ujarnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

Tiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Oleh KPK, Djoko cs disangka menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.(sof/ttg/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook