Eksepsi Ditolak, Miranda S Goeltom Pasrah

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 02 Agustus 2012 - 16:04 WIB

JAKARTA (RP) - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom mengaku pasrah setelah nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya maupun oleh kuasa hukum ditolak Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Padahal, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu mengaku telah menempuh jalan sesuai ketentuan hukum. "Saya ikuti aturan main saja. Pasrah, kita ikuti aturan semua jalannya, kalau ditolak ya sudah. Kita berserah pada Tuhan bukan menyerah pada keadaan," kata Miranda disela-sela menerima tamu di Rutan KPK, Kamis (2/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sejak awal menjalani persidangan, maupun saat menghadapi Majelis Hakim yang menolak eksepsinya, Miranda selalu terlihat tegar. Hari ini pun mantan Deputi GUbernur Senior BI itu terlihat ceria.

Dalam kesempatan itu, Miranda juga tidak mau komentar banyak saat ditanya tentang saksi-saksi meringankan yang akan dia hadirkan di persidangan. Bahkan Miranda mengaku tidak mempersiapkan saksi tersebut. "Saya belum tahu, saya gak siapin," terang dia.

Seperti diketahui, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat kepada puluhan anggota DPR RI Periode 1999-2004, terkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.

atas perbuatannya, Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Hingga saat ini, Miranda masih mendekam dalam tahanan Rutan KPK.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook