JAKARTA (RP) - Karena sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM), Irjen Djoko Susilo pun akhirnya dibebas tugaskan dari fungsinya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Boy Rafli Amar, menjawab komitmen Polri dalam proses penyidikan kasus korupsi yang ditangani KPK dan Polri. Soal surat resmi untuk penonaktifan anggota Polri yang terlibat, Boy menegaskan bahwa tiga polisi lainnya juga sudah tidak bertugas lagi.
"Mereka tidak dibebani tugas pokok dulu, dan tidak bertanggung jawab lagi pada tugasnya. Soal surat resmi, lewat lisan saja seharusnya mereka sudah tahu. Untuk Irjen Djoko Susilo, tugasnya akan diserahkan ke wakilnya," ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta (Kamis, 2/8).
Dalam bekerja, Boy mengatalan bahwa pihaknya selalu menyelidiki dari bawah ke atas.
"Kita berangkat memulai dari mekanisme yang ada. Dari proses itu ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Kelima orang tersebut adalah pejabat pembuat komitmen yang juga merupakan Wakakorlantas DP, Ketua Lelang Proyek AKBP TR, Bendahara Korlantas Kompol LG, sementara dua orang lainnya merupakan pemenang proyek SB dan BS. (ysa/rmol)