KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK SIMULATOR

Tak Mau Kalah, Polri Tetapkan Lima Tersangka

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 02 Agustus 2012 - 16:02 WIB

JAKARTA (RP) - Markas Besar Polri tak ingin tertinggal dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator di Korlantas. Pada Rabu (1/8) Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.

Lima tersangka di antaranya  Brigadir Jenderal DP,  AKBP TR, BS dengan SB dan Bendahara Korlantas Polri Kompol  LGM. Brigjen DP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, AKBP TR sebagai ketua lelang, sedangkan Kompol LGM sebagai bendahara di korps tersebut. Sementara itu, BS dan SB adalah pemenang tender dalam proyek tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Lima tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan lain yaitu penahanan,"kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar dalam jumpa pers di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

Anang menyatakan, penyidikan atas kasus ini dimulai dari awal proses proyek itu berlangsung. Salah satunya dengan membuka kembali laporan tertulis para pelaksana proyek. Dalam penanganan kasus itu, ia menyatakan, kepolisian akan tetap berkoordinasi dengan KPK terkait barang bukti dan saksi yang dibutuhkan.

"Sangat mungkin ada tersangka baru karena lima tersangka  ini baru tahap awal," jelas Anang.

Seperti yang diketahui, KPK yang juga menangani kasus itu telah lebih dulu menetapkan satu tersangka dalam proyek senilai  Rp196,87 miliar tersebut. Satu tersangka itu adalah Gubernur Akpol Semarang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Mantan KaKorlantas Polri itu diduga menerima suap Rp2 miliar dari pemenangan tender proyek.(flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook