Lima tersangka di antaranya Brigadir Jenderal DP, AKBP TR, BS dengan SB dan Bendahara Korlantas Polri Kompol LGM. Brigjen DP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, AKBP TR sebagai ketua lelang, sedangkan Kompol LGM sebagai bendahara di korps tersebut. Sementara itu, BS dan SB adalah pemenang tender dalam proyek tersebut.
"Lima tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan lain yaitu penahanan,"kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar dalam jumpa pers di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).
Anang menyatakan, penyidikan atas kasus ini dimulai dari awal proses proyek itu berlangsung. Salah satunya dengan membuka kembali laporan tertulis para pelaksana proyek. Dalam penanganan kasus itu, ia menyatakan, kepolisian akan tetap berkoordinasi dengan KPK terkait barang bukti dan saksi yang dibutuhkan.
"Sangat mungkin ada tersangka baru karena lima tersangka ini baru tahap awal," jelas Anang.
Seperti yang diketahui, KPK yang juga menangani kasus itu telah lebih dulu menetapkan satu tersangka dalam proyek senilai Rp196,87 miliar tersebut. Satu tersangka itu adalah Gubernur Akpol Semarang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Mantan KaKorlantas Polri itu diduga menerima suap Rp2 miliar dari pemenangan tender proyek.(flo/jpnn)