KASUS RASUAH PON RIAU

Saksi Akui soal Uang Lelah

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 02 Agustus 2012 - 10:01 WIB

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru

Anggota DPRD Riau, Ramli FE akhirnya mengakui percakapannya dengan Ketua Pansus, Muhammad Dunir yang menjadi tersangka adalah terkait uang lelah yang diduga merupakan suap dalam revisi dan pengesahan Perda Nomor 06/2010 dan Nomor 05/2008.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun pengakuan itu diungkapkannya setelah Penuntut Umum dan Majelis Hakim, Rabu (1/8), mengatakan akan mengeluarkan penetapan penahanan terhadapnya karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, saat KPK memutar rekaman percakapan dirinya yang menanyakan ‘’Apo cito (apa kabar, red)’’ kepada Dunir.

‘’Itu suara Dunir, tapi entahlah suara siapa yang bicara dengannya itu,’’ kata Ramli.

Akhirnya setelah ditegaskan, barulah Ramli mengatakan dia menghubungi Dunir terkait uang lelah. ‘’Ya uang lelah tu lah Pak,’’ kata Ramli pada hakim.

Sidang pemeriksaan Zulfan Heri mengundang gelak tawa pengunjung. Pasalnya, Zulfan Heri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ketika diperiksa sebagai saksi mengatakan akan mengunci pertanyaan Penuntut Umum dari KPK, Muhibbudin SH agar tidak bertele-tele.

‘’Jadi begini sajalah, Saya kunci pertanyaan Jaksa agar tidak bertele-tele, memang sebelumnya ada janji dari Dunir akan ada pembagian uang,’’ kata Zulfan Heri yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.

Tapi akhirnya karena sudah tidak bisa menghindar dari pertanyaan penuntut umum, Zulfan mengaku.

Anggota DPRD Riau lainnya, Toerichan Anshari yang juga menjadi tersangka mengaku meminta jatah dari uang lelah untuk Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robin P Hutagalung SH agar didahulukan.

Sementara, Robin saat ditemui Riau Pos mengatakan bahwa jika namanya disebut-sebut dalam sidang, maka dia menyerahkan hal tersebut kepada penuntut umum KPK.

Sementara itu, saksi lainnya yang diajukan di persidangan, Anggota DPRD Riau, Iwa Sirwani Bibra mengaku pernah menghadiri rapat di kediaman Gubernur Riau dan diminta tolong untuk membantu agar revisi Perda 05/2008 dan 06/2010 segera disahkan.

Dalam rapat tanggal 3 Februari 2012 di rumah Gubernur dilakukan ekspos masalah kesiapan PON.

Namun dalam ekspos tersebut, Gubernur Riau meminta tolong kepada anggota DPRD Riau termasuk Iwa agar membantu pengesahan Perda.

Disebutkan Iwa, dalam pertemuan itu hadir Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dan anggota DPRD Riau, Abu Bakar Sidik serta Kabiro Hukum, Kasiaruddin.

Tim Penyidik KPK, Rabu (1/8), kembali melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 13.00-17.30 WIB.

Jumlah penyidik yang melakukan penggeledahan sebanyak 6 orang yang terdiri dari empat pria dan dua wanita. Mereka memeriksa berkas-berkas di Aula Dispora yang sebelumnya menjadi tempat rapat.

‘’Tadi mereka tidak ada membawa berkas-berkas. Cuma mereka masih memegang kunci aula,’’ ujar Ali penjaga Kantor Dispora.

Tersangka Baru

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON Riau masih terus digesa. Dalam waktu dekat akan mengumumkan adanya tersangka baru.

‘’Penyidikan masih berjalan. Nanti akan ada tersangka baru,’’ kata Abraham Samad menjawab Riau Pos.(yud/dep/ali/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook