Industri Rokok Dalam Negeri Harus Dilindungi

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 02 Juni 2013 - 00:12 WIB

Industri Rokok Dalam Negeri Harus Dilindungi

JAKARTA (RP) - Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menilai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sangat kental aroma pertempuran bisnis.

Menurut dia, aturan cukai rokok  di PMK 78 yang cenderung rumit berpotensi menguntungkan pabrikan besar dari luar negeri. Padahal,  seharusnya aturan cukai rokok dibuat simpel.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Keberpihakan pemerintah bisa dinilai dari jenis dan model tarif cukai. Makin simpel berarti makin peduli pada produsen rokok dalam negeri yang mayoritas rokok kretek. Sementara jika makin rumit, berpotensi menguntungkan pabrikan luar negeri, seperti Philip Morris dan lain-lain," ujar Andi dalam siaran pers yang diterima JPNN, Sabtu (1/6).

Namuni, Andi sepakat bahwa aturan PMK tidak boleh merugikan industri rokok dalam negeri. "Kita harus mempertahankan industri rokok kretek, yang merupakan heritage, harus dijaga keberlangsungan industrinya," ujarnya.

Menurut dia, selain konsumsi rokok di Indonesia yang sangat besar, mayoritas perusahaan rokok di dalam negeri masih didominasi perusahaan rokok nasional atau dimiliki keluarga.

Nah, dengan kenyataan itu, perusahaan rokok besar, terutama pabrikan dari luar negeri, berusaha mengambil alih pasar dengan menggerakkan regulasi cukai supaya berlapis dan rumit.

"Misal yang belum ditembus oleh Phillip Morris, mereka berusaha menggerakkan regulasi," tegasnya.

Menurut dia, aturan cukai simpel akan membuat pungutan juga lebih mudah. Asumsi penerapan cukai rokok, selama ini memang dimaksudkan untuk sekaligus menekan konsumsi rokok. "Meski memang tidak elastis antara cukai dan penekanan konsumsi rokok," imbuhnya.

Namun yang lebih penting selain  regulasi cukai, harus ada keberpihakan pemerintah mempertahakan rokok kretek yang masuk kategori heritage.  Jika dikuasai asing, menurut Andi, industri rokok  dalam negeri akan hancur. Kemudian, pemerintah meregulasi lagi sementara pabrikan rokok luar negeri sangat powerfull.

Adapun beragam penolakan dan dukungan terkait PMK 78, lanjutnya, merupakan pertempuran klasik di industri rokok. Masing-masing pabrikan rokok, punya strategi dan taktik dagang sendiri. (esy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook