Laporan, MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.co
Harapan Pemerintah Kota Pekanbaru agar nota keberatan atas pengembalian investasi PT KTDP di Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak bisa dikabulkan.
Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tegas menyatakan menolak nota keberatan yang diajukan Pemko Pekanbaru sejak beberapa bulan yang lalu itu.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemko Pekanbaru, H Yuliasman SH yang dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (1/5) membenarkan tentang ditolaknya nota keberatan oleh PN Pekanbaru.
Tapi apa yang mendasar PN Pekanbaru memutuskan untuk menolak nota keberatan untuk mengembalikan investasi PT KTDP itu, sampai sekarang pihaknya belum bisa menyebutkan. Karena salinan surat putusan PN Pekanbaru itu sampai sekarang belum diterima Pemko Pekanbaru.
‘’Kita baru menerima laporannya secara lisan. Secara resmi kita belum menerima surat putusannya. Langkah kita selanjutnya adalah, akan membawa permasalahan ini sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Rencananya awal Juni nanti, penyampaian nota keberatan Pemko Pekanbaru akan diajukan kepada MA. Sebab sesuai aturan, upaya banding ketingkat MA maksimal dapat dilakukan 14 hari setelah keluarnya hasil putusan PN,’’ terangnya.
Tetapi jika nanti di MA hasil putusan banding tetap tidak dapat dibatalkan, Yuliasman menjelaskan, akan mengambil langkah-langkah lain. Namun seperti apa Yuliasman mengaku belum bisa memperkirakannya, yang pasti pemko tentunya akan merumuskan bersama kebijakan selanjutnya.
Beberapa waktu yang lalu, berdasarkan hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pemko diwajibkan mengembalikan dana investasi yang sudah ditanamkan PT KTDP sebesar Rp42 miliar atau lebih tinggi dari hasil audit yang dilakukan oleh BPPSPAM, yakni sebesar Rp36 miliar. Sementara PT KTDP sendiri meyakini investasi yang sudah ditanamkannyadi PDAM Tirta Siak mencapai Rp68 miliar.(new)