KASUS KORUPSI PON RIAU

P21, Eka dan Rahmat ”Pulang’’ ke Pekanbaru

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 02 Juni 2012 - 07:32 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6), melakukan pelimpahan tahap dua (P21) berkas dua tersangka suap revisi Perda 6/2010 tentang venue Lapangan Tembak PON XVIII Riau, yakni Eka Dharma Putra (EDP) dan Rahmat Syahputra (RS), Jumat (1/6).

Ini berarti dalam 14 hari ke depan JPU KPK akan mengajukan keduanya ke PN Tipikor Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan. Setelah pelimpahan berkasnya, Eka dan Rahmat meninggalkan Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said pukul 10.45 WIB menggunakan mobil tahanan B 7773 QK, untuk dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta dan diterbangkan ke Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi mengatakan berkas dua tersangka suap venue PON yakni EDP dan RS memang sudah dilimpahkan ke penuntut umum.

‘’Sudah tadi. Kemudian EDP dan RS langsung dibawa ke Pekanbaru, sidangnya di sana, kemungkinan untuk tersangka lain juga di sana sidangnya,’’ kata Johan.

Eka yang merupakan pegawai Dispora Riau saat keluar dari gedung KPK tampak mengenakan kemeja warna abu-abu motif kotak.

Eka tidak mau berkomentar saat ditanya siapa sebenarnya otak penyuapan untuk anggota DPRD Riau yang melakukan revisi Perda venue PON tersebut. ‘’Sorry ya, gak bisa komentar,’’ kata Eka Dharma Putra.

Tidak hanya Eka, tersangka Rahmat Syahputra yang saat itu mengenakan kemeja warna krem juga tak mau menjawab wartawan saat ditanya apakah perintah penyerahan uang suap PON Riau senilai Rp900 juta yang disita KPK atas suruhan pejabat PP Pusat.

‘’Tidak,’’ kata Rahmat sambil buru-buru masuk mobil tahanan.

Uang Pinjaman

Pengacara Rahmat Syahputra, Tri Harso Utomo saat dicegat Riau Pos usai mendampingi pelimpahan berkas kliennya di Gedung KPK membenarkan bahwa berkas kliennya sudah P21.

Ditanya lebih jauh soal proses pemberian uang suap Rp900 juta yang diserahkan Rahmat bersama Eka Dharma kepada anggota DPRD Riau, Tri Harso awalnya terlihat enggan menyebutkan.

Namun setelah didesak, Tri menjelaskan proses suap itu diketahui uang suap Rp900 juta yang disita KPK merupakan pinjaman Dispora Riau dari konsorsium pembangunan venue PON. ‘’Kalau prosenya sih, cuma diberikan atas permintaan anggota dewan melalui Dispora Riau,’’ kata Tri.

Dijelaskannya, sebenarnya Rahmat merupakan pegawai join operation (JO) atau konsorsium. Kebetulan Rahmat juga pegawai PT PP. Dalam hal ini Rahmat tidak berkepentingan dengan proses pengesahan Perda venue PON tersebut. Tapi yang berkepentingan adalah anggota DPRD Riau dengan Dispora Riau.

Setelah pembahasan Perda itu sebagai payung hukum pembangunan venue PON selesai dan disetujui anggota DPRD Riau, anggota dewan meminta fee kepada Dispora Riau.

Tapi karena Dispora tidak memiliki uang, dipinjamlah uang itu oleh Dispora kepada konsorsium. ‘’Sebetulnya uang itu dari tiga itu (konsorsium) Mas, Adhi Karya, PP sama Wika. Dispora gak punya duit untuk pembayaran (permintaan dewan, red). Jadi itu uang pinjaman,’’ ungkap Tri.

Dikatakan Tri, rencananya jika dana Dispora yang dianggarkan melalui APBD Riau sudah cair untuk pembangunan venue tersebut, dana pinjaman Rp900 juta itu akan dikembalikan.

Kenyataannya berbeda, karena dalam penyerahan uang itu, mereka lebih dulu ditangkap tangan oleh tim KPK yang sudah mengintai aksi mereka.

Kedua tersangka diterbangkan dari Jakarta sekitar pukul 13.40 WIB dan tiba di Bandara SSK II sekitar pukul 15.15 WIB. Mereka langsung digiring menuju mobil Kijang Innova warna hitam yang sudah disiapkan di apron Bandara SSK II sejak pukul 14.00 WIB.

Wartawan hanya bisa mengabadikan gambar melalui anjungan pengantar di lantai 2 Bandara SSK II. Ketika wartawan mencoba menyapa Eka dan Rahmat, keduanya hanya senyum sambil terus berlalu memasuki mobil.

Sementara itu tadi malam berkembang informasi, KPK melakukan penangkapan tiga orang tersangka kasus suap PON di Hotel Pangeran Pekanbaru. Namun saat dikonfirmasi Humas KPK Johan Budi membantah informasi tersebut.(fat/dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook