Wan Desak Aparat Tertibkan PETI

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 02 Mei 2013 - 12:18 WIB

Wan Desak Aparat Tertibkan PETI
Para personel kepolisian dari Polsek Kuantan Tengah dan Polres Kuansing mengangkat sejumlah mesim dompeng PETI yang ditinggal para penambang emas tanpa izin di Desa Kopah, beberapa waktu lalu. foto: Juprison/riau pos

PEKANBARU (RP) - Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Riau Drs H Wan Abubakar meminta agar aparat berwenang, baik kepolisian maupun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau segera turun ke Kabupaten Kuansing melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) dan perusahaan tambang lainnya.

Pasalnya, dari hasil kunjungan resesnya ke daerah Kuansing belum lama ini, aksi PETI di Kuansing menjadi-jadi. Dampak yang diakibatkan sangat merusak lingkungan serta pencemaran lingkunagan. Karena, para penambang PETI di duga menggunakan air raksa dalam aksi penambangan yang dilakukan. ‘’Luar biasa akibat yang ditimbulkan PETI ini,’’ kata Wan Abu Bakar kepada Riau Pos, Rabu (1/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penertiban PETI di Kuansing, harus dilakukan secara terpadu. Pemkab Kuansing, Pemrov Riau serta pihak kepolisian. Karena dari hasil peninjauan dilapangan, kuat dugaan banyak yang ‘’menggunting dalam lipatan’’ terhadap aksi PETI di Kuansing. Dari hasil kunjungannya ke Kuansing kemaren, ada indikasi orang luar masuk sebagai penyandang modal di Kuansing untuk melakukan penambangan PETI. ‘’mereka bermain di belakang layar,’’ ujarnya

Aktivitas PETI sudah menjalar hampir diseluruh wilayah Kuansing. Salah satunya di kawasan Bukit Payung Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau. Areal yang ditambang rusak parah. Bahkan ikut merambah areal perkebunan sawit masyarakat setempat.

Aksi penambangan emas illegal ini, sudah meresahkan masyarakat setempat. Karena itu, penertiban yang dilakukan harus secara bersama-sama dan terpadu. ‘’Kalau tidak itu tidak akan pernah tuntas,’’ ujarnya.

Dari data yang disampaikan masyarakat pada dirinya, di wilayah Sungai Kuantan ada sekitar 650 aktivitas PETI. Sementara di wilayah Sungai Singingi sekitar 500 aktivitas PETI. Wan berjanji akan menindaklanjuti, berkoordinasi dengan Pemkab Kuansing dan Pemrov Riau maupun instansi yang berwenang lainnya. Meski di tertibkan, Wan Abu Bakar menyarankan harus diupayakan solusinya agar masyarakat bisa memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di Kuansing ini, dengan catatan tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

Selain PETI, Wan Abu Bakar meminta agar Badan Lingkungan hidup (BLH) Provinsi Riau segera melakukan pengecekkan terhadap perizinan penambangan emas PT Miracle di wilayah Logas Kecamatan singingi.

Selain izin, tentu saja soal amdalnya, apakah perusahaan yang bersangkutan sudah lulus uji Amdalnya, mengontongi izin dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. sebab bagaimana pun juga, penambangan emas termasuk dalam katagori golongan A yang harus ada izin dua kementerian ini. Karena itu, BLH Riau sudah selayaknya lebih selektif mengeluarkan izin terhadap segala aktivitas yang bisa mengancam pencemaran dan pengerusakan lingkungan. ‘’Sebab, dampaknya sangat berbahaya,’’ tegasnya.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau Kasiaruddin  menyatakan Pemprov Riau mendukung tindakan Pemkab Kuansing yang ingin menutup PETI.

“Pemprov sangat mendukung agar PETI tersebut tidak beroperasi. Karena banyak mudaratnya dibanding manfaat kalau tetap dibiarkan beroperasi. Kami mendukung Pemkab menyurati langsung pusat terkait hal ini,” ujarnya, Selasa (30/4).

Kasiaruddin menambahkan memang dalam keterangan surat yang dilayangkan tersebut, pihak Pemkab sudah melakukan pengkajian melalui survei dan penelitian dimana aksi PETI yang menjamur di Kuansing tersebut juga merusak lingkungan.

“Perlu ketegasan pemerintah pusat, maka langsung dilayangkan suratnya kesana. Ditambah lagi aksi tersebut sangat merusak lingkungan di sepanjang sungai jadi memang perlu segera dihentikan,” imbaunya.

Selain itu, pencemaran yang diakibatkan terhadap lingkungan, Kaban LH menambahkan wewenang penuh terkait perizinan memang dikeluarkan Bupati wilayah terkait dan penanganannya perlu melibatkan banyak pihak demi terjaganya kelestarian dan keseimbangan alam di wilayah tersebut.(dac/egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook